Tangerang 24 april 2024 Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan di gudang/pangkalan TJAN LIANAH di Poris Paradise 2 BLOK BB.7 NO2 RT007RW010 Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh
SuaraRepublikNews.Com, – Tangerang 24 april 2024 Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan di gudang/pangkalan TJAN LIANAH di Poris Paradise 2 BLOK BB.7 NO2 RT007RW010 Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Namun, dengan nomor registrasi yang tidak terdaftar di Pertamina, praktik penjualan tanpa izin usaha pun terkuak.

Awak media berhasil memperoleh informasi bahwa penjualan tabung elpiji bersubsidi 3 kg dan elpiji 12 kg dilakukan tanpa izin usaha, bahkan dugaan plang izin ilegal pun mencuat. Ketika diminta menunjukkan dokumen kelengkapan izin dari Pertamina, pihak terkait hanya mengelak dengan alasan bahwa barang-barang tersebut dikirimkan oleh agen yang tak dapat disebutkan namanya.
Investigasi lanjutan menemukan bahwa pemilik gudang tidak memiliki izin usaha untuk penjualan gas elpiji, baik sebagai agen maupun pangkalan. Dari temuan kurang lebih 500 tabung elpiji 3 kg dan ratusan tabung elpiji 12 kg, penjualan tersebut melanggar aturan regulasi gas yang tak mengizinkan adanya dua jenis gas dalam satu gudang.
Awak media akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, yakni Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, guna tindak lanjut dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti menggunakan izin palsu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.
Menyebutkan bahwa sebagaimana di maksud dlm pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, di pidana
Dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi 40 000 000 000(empat puluh miliar) rupiah)
Dalam kasus ini, penjualan elpiji 3 kg merupakan bagian dari jaringan distribusi PT Pertamina yang melaksanakan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat, dengan ketentuan pemasaran berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Rosita/ Red
Editor : Enjelina










