Tersangka ARPG resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yayasan dan pencucian uang sejak 2014 hingga 2023
Indramayu, suararepubliknews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG, Senin, 9 Desember 2024. Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan selama kurun waktu 2014–2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan Pelanggaran Hukum
ARPG diduga melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penahanan Kota Selama 20 Hari
Dalam proses penyerahan tahap II ini, ARPG dikenakan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Langkah Lanjutan Proses Hukum
Tim JPU, yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bekerja sama dengan JPU dari JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Langkah ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan yayasan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan sosial.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










