Home / Maluku

Sabtu, 6 September 2025 - 17:18 WIB

Penyidik Polair Polres Kepulauan Tanimbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti BBM Ilegal ke Kejaksaan

MALUKU, SRN – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.

Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty,  didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.

Baca Juga  Arus lalu lintas Jalan Trans Seram lancar,  Polres SBB usut Kasus Penebangan Pohon Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo

Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.

“Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.

Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.

LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.( Dhet ).

 

#MalukuTarusBikingBae

#BasudaraTarusBikingBae

Share :

Baca Juga

Maluku

Wujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel, Polda Maluku Gelar Rekonsiliasi Data BMN

Maluku

Kompi 2 Yon B Pelopor dan Polres Buru Juarai Lomba Pemanfaatan Lahan Produktif yang Digelar Polda Maluku

Maluku

Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas Diduga Hirup B3

Maluku

Operasi Keselamatan Salawaku 2026: Polri Perkuat Upaya Preventif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Maluku

Bentrokan Susulan Pasca Insiden Pelecehan Dan Penganiayaan Berhasil Dicegah. Kapolda Maluku Jamin Proses Hukum

Maluku

Malam Apresiasi Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Polda Maluku Juara 1 Lomba Fotografi

Maluku

Kapolda Maluku Terima Silaturahmi Komandan KP Yudistira – 8003, Perkuat Sinergi Pengamanan Laut

Maluku

Penuh Kehangatan, Pangdam XV/Pattimura Gelar Olahraga Bersama dan Farewell Party di Makodam

Contact Us