Medan, suararepubliknews.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka baru berinisial B ditetapkan setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu.
Penetapan Tersangka Baru
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Jumlah Pelaku Menjadi Tiga Orang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu bertambah menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, berinisial RAS (37) dan YT (36), sudah ditangkap dan bertugas sebagai eksekutor pembakaran.
Peran Tersangka Ketiga
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kronologi Pembakaran
Hadi menambahkan bahwa pelaku lainnya, RAS, bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.
Metode Scientific Crime Investigation (SCI)
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.
Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya. (German S)









