Home / Banten

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar*

Cilegon-Suara Republik News Com Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, pada Minggu (16/08) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, Kasihumas Polres Cilegon AKP Imam Maryono Syopian, serta Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujarnya pada Selasa (18/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa untuk mengelabui petugas, BBL tersebut dibawa menggunakan kendaraan truk box dengan modus seolah-olah mengangkut ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 222.000 ekor BBL yang dikemas dalam 37 box styrofoam.
– Uang tunai sebesar Rp190.000.
– 1 unit kendaraan Hino Light Truck Box.
– 1 buah handphone merek Vivo warna hitam.
– Dokumen kendaraan.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Masyarakat: Semangat Kebersamaan Membangun Jembatan Blengbeng di Bulan Suci Ramadan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110

“Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” tutupnya.
(***yani

Share :

Baca Juga

Banten

JBB DPC Malingping Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Lebak Keusik

Banten

TNI dan Masyarakat Bersinergi: Jembatan Blengbeng Cikeusik Diresmikan, Harapan Baru bagi Warga

Banten

Jawara Banten Bersatu DPC Malingping Gelar Ngopi Bareng untuk Mempererat Talisilaturahmi dan Persiapan Acara Penting

Banten

Kapolsek Malingping Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Panen Raya Jagung Kuartal III

Banten

Antispasi Kemacetan di Pasar Jelang Puasa Ramadhan, Personil Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Banten

Kapolres Lebak Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Kompol Asep Dikdik Sodikin

Banten

Anggaran Dipangkas? Kualitas Makanan Bergizi Siswa SDN 2 Muara Lebak Dipertanyakan

Banten

Kabupaten Serang Lokus Awal Gerakan Donor Darah Program Kemendes PDT.

Contact Us