Pasangan Suami-Istri dari Cianjur Jadi Tersangka, Targetkan Irak yang Sedang Moratorium
Bandung, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus pelanggaran aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural. Dua tersangka, AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Keduanya diduga merekrut calon PMI dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak, yang saat ini masuk dalam daftar negara dengan moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Informasi tersebut mengarahkan penyidik ke sebuah lokasi di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
“Pada 1 November 2024, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang ditampung di rumah milik tersangka,” ujar Kombes Jules.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan melalui jalur ilegal tanpa keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Tersangka AS dan IS merekrut korban tanpa memberikan pelatihan memadai serta menggunakan dokumen palsu untuk meloloskan keberangkatan ke Irak. Irak sendiri merupakan negara tujuan yang saat ini tidak diperbolehkan menerima PMI karena situasi moratorium.
Barang bukti yang disita meliputi paspor atas nama korban, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan cetakan elektronik visa atas nama korban. “Para tersangka menggunakan agensi ilegal untuk memberangkatkan calon PMI secara perseorangan, yang sangat berisiko bagi keselamatan korban,” tegas Jules.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan berupa denda hingga Rp15 miliar,” terang Kombes Jules.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Jalur ilegal menimbulkan risiko tinggi, mulai dari eksploitasi hingga ancaman keselamatan jiwa. Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia dari kejahatan serupa,” pungkasnya.
Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024