Home / Maluku

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polda Maluku dan Densus 88 Tangkap Pembuat Senpi Rakitan di Ambon

MALUKU- Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.

Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini diringkus di tempat domisili sementara yang berada di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.

“Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025,” ungkap Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.

“Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk,” katanya.

Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan,” tutup Kombes Areis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

  1. 119 butir amunisi
  2. 5 pucuk Senpi Rakitan
  3. 10 buah magazine
  4. 4 bh popor rakitan
  5. 1 box tempat peluru
Baca Juga  Polda Maluku Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut untuk Segera Serahkan Diri

( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Kunjungi Kampus Unpatti Perkuat Kerjasama Riset dan Pendidikan

Maluku

Polda Maluku Temukan Cianida di Ruko Batu Merah Yang Dijadikan Gudang Penyimpanan

Maluku

Polda Maluku Sambangi SMAN 1 dan 5 Ambon Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas

Maluku

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Maluku

Perwakilan Kedutaan Besar Australia Kunjungi Polda Maluku

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi Kepala PSDKP Ambon, Bahas Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut

Maluku

Hari ke-4 Operasi Zebra Salawaku 2025: Polda Maluku Beri Teguran Keras Pengendara yang Abaikan Aturan Lalu Lintas

Maluku

537 Casis Bintara Brimob Polri Panda Polda Maluku Jalani Rikmin Tahap Satu

Contact Us