Polisi Bandara Soetta Gagalkan Perdagangan Orang yang Ingin Bekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri
Petugas Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan tindakan kriminal berupa perdagangan orang yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Aksi pencegahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap usaha pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi
Jakarta, suararepbuliknews.com – Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan usaha tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di area Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pengawasan di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial KA (24), AD (24), dan AT (33).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi terkait keberangkatan CPMI secara non-prosedural ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151. Berdasarkan laporan tersebut, piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI di Terminal 3 Bandara Soetta dan mengamankan perempuan tersebut beserta tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan Dokumen dan Proses Hukum
Setelah pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa perempuan calon pekerja migran tersebut tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.
Menurut Kompol Reza, pelaku pelanggaran dan para tersangka dibawa ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengusutan lebih dalam terkait tindakan ini.
Pengungkapan Kasus Lanjutan oleh Polresta Bandara Soetta
Kasus perdagangan orang di Bandara Soetta bukanlah yang pertama kali. Polres Bandara Soetta telah berhasil mencegah 28 CPMI yang hendak dikirim ke luar negeri secara non-prosedural selama periode 14 Oktober hingga 4 November 2024. Selain itu, sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 22 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan orang, serta menggagalkan keberangkatan 171 CPMI non-prosedural.
Menurut Reza, tujuan utama para CPMI ini meliputi negara-negara di kawasan Asia dan Eropa, termasuk Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Kompol Reza mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama antara pihak kepolisian dengan lembaga lainnya, seperti BP2MI, dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Polresta Bandara Soetta terus berkomitmen untuk mencegah praktik perdagangan orang, demi memastikan keselamatan dan hak-hak pekerja migran terlindungi dengan baik.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024