Bogor, suararepubliknews.com – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, Kota Bogor, Selasa (30/7/2024).
Kronologi Penangkapan Pelaku
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, di ATM Bank BTN, Jl. Lodaya II, Kel. Babakan, Kec. Bogor Tengah. Pelaku dengan inisial HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi sekitar ATM, sedangkan AP berpura-pura membantu korban. Tiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu KT yang berperan mengintip PIN ATM korban, MN yang mengambil uang korban, dan S yang menggunakan uang hasil curian.
“Kami telah memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku HS karena saat dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” ujar AKBP Guntur Muhammad Tariq.
Modus Operandi Kelompok Pelaku
Kelompok yang terdiri dari lima orang ini memiliki peran masing-masing. Modus operandi mereka adalah berpura-pura membantu korban yang ATM-nya tertelan. Kemudian, pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan dan mengambil ATM korban dengan cara mencongkel mesin ATM.
“Kelompok ini telah melakukan aksinya dua kali. Pada 5 Juni 2024 di ATM Bank Niaga, Jl. Lodaya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.110.206. Sedangkan pada 26 Juli 2024 di ATM Bank BTN, Jl. Lodaya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” lanjut AKBP Guntur.
Imbauan kepada Masyarakat
AKBP Guntur menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang di ATM. “Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN dan segera menghubungi nomor resmi bank jika ada kendala,” tegasnya.
Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, mereka dapat menghubungi nomor aduan di 087810010057 atau call center 110.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
Pihak yang Hadir dalam Konferensi Pers
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, serta wartawan media cetak dan online. (Stg)
Sumber : Bid Polda Jabar