Ekonomi Keluarga Hancur, Hukum Harus Bertindak
Kundur, suararepubliknews.com – Kebun kelapa seluas 12 hektar milik Futiri di Desa Lubuk, Kundur, dirusak oleh sekelompok penggarap tanah dengan alat berat. Futiri, yang mewarisi lahan tersebut dari orang tuanya, kini menghadapi penderitaan ekonomi akibat hilangnya sumber penghidupan. Dia berharap aparat hukum segera menindak para pelaku agar kebun kembali seperti sediakala.
Kuasa Hukum Optimistis Penegakan Hukum Berjalan Lancar
Bachrum Efendi, S.H., kuasa hukum Futiri, menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Karimun meski prosesnya terkendala karena situasi politik. Dia tetap optimistis bahwa para pelaku, termasuk yang diduga suruhan Ahok alias Basri, akan segera diproses hukum.

Bachrum Efendi, S.H., kuasa hukum Futiri
Aspek Hukum: Penyerobotan dan Pengerusakan Tanah
Penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 dan 385 KUHP. Pasal 167 mengatur hukuman bagi siapa saja yang memasuki lahan orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara. Sementara itu, Pasal 385 mengatur pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang menguasai atau memanfaatkan lahan orang lain secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

Dampak lingkungan akibat pengerusakan lahan juga signifikan. Penggunaan alat berat dapat merusak ekosistem, mengurangi daya serap tanah terhadap air, dan meningkatkan risiko banjir serta polusi udara.

Tindakan dan Upaya Hukum
Korban dapat menempuh jalur pidana dan perdata untuk menuntut keadilan. Dalam proses pidana, pelaku diadili dan dijatuhi hukuman penjara atau denda. Gugatan perdata memungkinkan korban meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











