Home / Tak Berkategori

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:54 WIB

Pengerusakan Kebun Kelapa di Kundur: Jerat Hukum Menanti Pelaku Penyerobotan Tanah

Futiri, yang mewarisi lahan tersebut dari orang tuanya, kini menghadapi penderitaan ekonomi akibat hilangnya sumber penghidupan

Futiri, yang mewarisi lahan tersebut dari orang tuanya, kini menghadapi penderitaan ekonomi akibat hilangnya sumber penghidupan

Ekonomi Keluarga Hancur, Hukum Harus Bertindak

Kundur, suararepubliknews.com – Kebun kelapa seluas 12 hektar milik Futiri di Desa Lubuk, Kundur, dirusak oleh sekelompok penggarap tanah dengan alat berat. Futiri, yang mewarisi lahan tersebut dari orang tuanya, kini menghadapi penderitaan ekonomi akibat hilangnya sumber penghidupan. Dia berharap aparat hukum segera menindak para pelaku agar kebun kembali seperti sediakala.

Kuasa Hukum Optimistis Penegakan Hukum Berjalan Lancar

Bachrum Efendi, S.H., kuasa hukum Futiri, menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Karimun meski prosesnya terkendala karena situasi politik. Dia tetap optimistis bahwa para pelaku, termasuk yang diduga suruhan Ahok alias Basri, akan segera diproses hukum.

Bachrum Efendi, S.H., kuasa hukum Futiri

Aspek Hukum: Penyerobotan dan Pengerusakan Tanah

Penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 dan 385 KUHP. Pasal 167 mengatur hukuman bagi siapa saja yang memasuki lahan orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara. Sementara itu, Pasal 385 mengatur pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang menguasai atau memanfaatkan lahan orang lain secara ilegal untuk keuntungan pribadi​.

Dampak lingkungan akibat pengerusakan lahan juga signifikan. Penggunaan alat berat dapat merusak ekosistem, mengurangi daya serap tanah terhadap air, dan meningkatkan risiko banjir serta polusi udara​.

Tindakan dan Upaya Hukum

Korban dapat menempuh jalur pidana dan perdata untuk menuntut keadilan. Dalam proses pidana, pelaku diadili dan dijatuhi hukuman penjara atau denda. Gugatan perdata memungkinkan korban meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita​.

Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional, Polda Maluku Hafiri Jalan Santai Yang di Lepas Gubernur Maluku
Dr. Setyo Utomo Resmi Menjabat Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

Tangerang Raya

PT Gama Putra Jaya Berikan SIM Gratis untuk Jukir Pasar Curug, Sebuah Bentuk Apresiasi yang Luar Biasa
Novel Baswedan: OTT Adalah Upaya Terbaik dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Pesta Patung A. Tuan Binur Munte Dilaksanakan 28-30 Juni 2023 di Matiti, Humbahas
Pj Ketua TP PKK Muba Bina Hatinya PKK Bumi Kencana
PJKA Tanah Abang Tutup Akses ke TPS Tanah Abang Tanpa Koordinasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Camat Panongan Absen, Warga Kecewa

Contact Us