ZAM (46), kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Gampong Blang Sibeutong Kec. Bubon Kab. Aceh Barat, Selasa (01/08/2023).
Meulaboh, Suararepubliknews.com – Sat Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Gampong Blang Sibeutong Kec. Bubon Kab. Aceh Barat, Selasa (01/08/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, menerangkan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka (inisial) ZAM (46), petani, Gampong Peulanteu Kec. Bubon Kab. Aceh Barat.
Jelas Kapolres,” Pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wib Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari Masyarakat Gampong Blang Sibeutong Kec. Bubun Kab. Aceh Barat adanya seorang laki-laki yang dicurigakan akan melakukan transaksi Narkotika.
Setelah mendapat Informasi Personel Satresnarkoba lansung menuju TKP dan berasil mengamankan 1( satu) Orang Laki-laki yang bernama ZAM, dengan Barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis Ganja
Ganja tersebut terdiri dari 2(dua) bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi dan 7 (tujuh) bungkusan kecil yang dibalut dengan kertas yang sama, dengan berat bruto 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram dan satu buah Handphone merk nokia warna hitam,” ujarnya
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, Tersanka ZAM melanggar pasal 114 ayat 1 UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 s/d 20 tahun Penjara,” tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.(Muh)