Ungkap Modus Korupsi Pegadaian Batujajar: Tersangka Manfaatkan Tiga Skema untuk Perkaya Diri
Cimahi, suararepubliknews.com – Mantan Kepala Unit Pelaksana Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial RAS, resmi ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 559 juta. Tersangka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Rabu (30/10/2024) dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kasus ini terungkap melalui investigasi panjang oleh Sat Reskrim Polres Cimahi, bekerja sama dengan pihak Pegadaian.
Dugaan Korupsi Bermula dari Laporan Pihak Pegadaian, Penyidik Periksa 20 Saksi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian awal tahun ini.
“Polres Cimahi bersama Pegadaian berhasil mengungkap kasus ini dengan tersangka RAS, mantan Pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” ujar Tri.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan selama hampir setahun dengan pemeriksaan 20 saksi serta keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian Negara Capai Rp 559 Juta, Baru Dikembalikan Rp 200 Juta
Dalam penyelidikan tersebut, kerugian negara akibat korupsi di Pegadaian UPC Batujajar diestimasi mencapai Rp 559 juta. Hingga kini, tersangka telah mengembalikan Rp 200 juta, namun masih ada kerugian Rp 300 juta yang belum dikembalikan.
“Setelah diperoleh bukti kuat, status tersangka RAS dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Tri.
Modus Tiga Langkah Tersangka: Transaksi Gadai Fiktif, Jaminan Palsu, dan Taksi Harga Tinggi
Tri menjelaskan bahwa RAS menjalankan tiga modus dalam aksinya. Modus pertama adalah membuat transaksi gadai fiktif, yang kedua menggunakan barang jaminan palsu, dan yang ketiga adalah menetapkan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Uang hasil korupsi ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri dengan melakukan transaksi gadai fiktif, barang jaminan palsu, dan taksiran harga tinggi,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman: 20 Tahun Penjara Menanti
Dalam penggeledahan, Sat Reskrim Polres Cimahi menyita berbagai barang bukti berupa 24 dokumen, 54 bukti transaksi pegadaian, 16 perhiasan terkait gadai, dan 6 perhiasan emas dengan nilai taksiran tinggi. Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa kasus ini akan diusut tuntas demi menjaga integritas lembaga keuangan di wilayahnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Cimahi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024