Home / Tak Berkategori

Senin, 2 Desember 2024 - 23:11 WIB

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian UNAIR Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb

Independensi dan Netralitas Polri Jadi Alasan Utama Penolakan

Surabaya, suararepubliknews.com – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, dengan tegas menolak usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, langkah tersebut dapat mengancam independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

Independensi Polri adalah Pilar Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Radar Surabaya, Minggu (1/12/2024), Dr. Prawitra menjelaskan bahwa Polri selama ini tidak berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI untuk menjaga netralitas dan menghindari intervensi politik.

“Polri bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan, sehingga harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka kebijakan kementerian yang bersifat politis berpotensi berbenturan dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai penegak hukum.

Konstitusi Menjamin Polri di Bawah Presiden

Dr. Prawitra juga menegaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara, tanpa intervensi kementerian atau lembaga lainnya.

“Hal ini merupakan amanat Konstitusi yang memastikan Polri tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian mungkin memberikan struktur yang lebih hierarkis, namun akan mengorbankan independensi dan profesionalisme Polri.

Kritik terhadap Usulan yang Bertentangan dengan Demokrasi

Dr. Prawitra menyebutkan bahwa mempertimbangkan prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan, menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur.

“Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, Polri harus tetap menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tegasnya.

Penolakan terhadap usulan ini menjadi bagian dari diskusi luas mengenai reformasi kelembagaan Polri. Banyak pihak menilai, penguatan fungsi dan profesionalisme Polri lebih penting daripada perubahan struktural yang berpotensi mengganggu independensinya.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Muba

Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah TindakanBagaimana Cara Melaporkan Jika Nama Anda Diduplikasi di Media Sosial oleh pihak lain
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mulai pada 2024
Dugaan Persekongkolan di Tender Pekerjaan Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2024: LSM KCBI Temukan Kejanggalan
Gempa Bumi M5,2 Guncang Lebak, Banten: Rumah Warga Roboh, Tidak Ada Korban Jiwa

Daerah

Problematika Penyelesaian Sengketa Tambang Di Raja Ampat Melalui Hukum Adat

Banten

Sekolah Dasar di Kecamatan Padarincang Gelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Tingkatkan Prestasi Siswa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pendampingan dan Pengawalan Kejati Turut Akselerasi Pembangunan Daerah
LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

Contact Us