Home / Jawa Barat

Senin, 4 November 2024 - 17:14 WIB

Polres Garut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Komplek IBC, Terungkap Modus Pengiriman Narkoba

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut

Pengedar Asal Pekanbaru Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu-Sabu

Bandung, suararepubliknews.com – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., yang menyatakan bahwa pelaku BRS berasal dari Pekanbaru dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu lintas kota.

Menurut AKP Usep, pelaku BRS mendapatkan suplai narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut. Dalam transaksi tersebut, BRS memperoleh imbalan sebesar Rp 1.200.000 dan kesempatan untuk mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.

Modus Penyimpanan Sabu-Sabu: Barang Bukti Disembunyikan dalam Berlapis Pembungkus

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 4 paket sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening, dilapisi tissue, dan dililit lakban berwarna hitam-kuning. Selain itu, ditemukan juga 2 paket lain yang dibungkus serupa menggunakan lakban cokelat, dan 3 paket tambahan yang disembunyikan dalam kapsul microtube bening. Polisi juga menyita satu buah timbangan digital, sebuah telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menjadi bukti transaksi narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Tindakan tegas ini merupakan upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di Garut,” tegas AKP Usep.

Imbauan Polres Garut kepada Masyarakat

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, juga mengimbau seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkoba dan miras.

“Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkas Usep.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Jumat Peduli Personel, Kapolresta Cirebon Jenguk Para Anggota yang Sakit

Jawa Barat

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Jawa Barat

Polresta Cirebon Pilih Desa Trusmi Kulon sebagai Kampung Bebas Narkoba

Jawa Barat

Polres Garut Bekuk Pelaku Pencurian Berulang, Beraksi 13 Kali di Lokasi Berbeda

Jawa Barat

Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi Menginstruksikan Peningkatan DDS: Wujud Nyata Harkamtibmas dan POLRI Presisi

Jawa Barat

Pj. Walikota Cimahi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Jawa Barat

Ketua DPRD Kota Cimahi: Hadiri Hakordia 2024  Momentum Tepat Berantas Korupsi

Jawa Barat

Polresta Cirebon Inisiasi Program Ketahanan Pangan: Anak Jalanan Terlibat Penanaman Jagung di Karangwareng

Contact Us