Home / Tak Berkategori

Senin, 4 November 2024 - 17:14 WIB

Polres Garut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Komplek IBC, Terungkap Modus Pengiriman Narkoba

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut

Pengedar Asal Pekanbaru Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu-Sabu

Bandung, suararepubliknews.com – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BRS (31) di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., yang menyatakan bahwa pelaku BRS berasal dari Pekanbaru dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu lintas kota.

Menurut AKP Usep, pelaku BRS mendapatkan suplai narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut. Dalam transaksi tersebut, BRS memperoleh imbalan sebesar Rp 1.200.000 dan kesempatan untuk mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.

Modus Penyimpanan Sabu-Sabu: Barang Bukti Disembunyikan dalam Berlapis Pembungkus

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 4 paket sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening, dilapisi tissue, dan dililit lakban berwarna hitam-kuning. Selain itu, ditemukan juga 2 paket lain yang dibungkus serupa menggunakan lakban cokelat, dan 3 paket tambahan yang disembunyikan dalam kapsul microtube bening. Polisi juga menyita satu buah timbangan digital, sebuah telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menjadi bukti transaksi narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Tindakan tegas ini merupakan upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di Garut,” tegas AKP Usep.

Imbauan Polres Garut kepada Masyarakat

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, juga mengimbau seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkoba dan miras.

“Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkas Usep.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Akun Facebook Palsu Mengatas namakan Kepala Desa Di Tulungagung
Perumda Tirta Al Bantani Beri Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Air Minum 20 Pegawai.
Brimob Polda Jabar Siap Amankan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Tangerang Raya

Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin
Bakor PKC Gelar Silaturahmi Dan Konsolidasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
Prediksi PSIM vs Persikas: PSIM Siap Bangkit dari Tren Negatif di Liga 2 Indonesia 2024/2025

Banten

Waspada TPPO: Disnaker Lebak Imbau Masyarakat Hindari Bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand
Jumat Berkah,Polsek Tanggunggunung Berikan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Contact Us