Home / Tak Berkategori

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:11 WIB

Polsek Cipondoh Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Security Proyek Danau Cipondoh

Warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas pengeroyokan dengan kekerasan,  Rabu(14/12/2022).

KOTA TANGERANG, – MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Korban Yudi Saputra (39) security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban.

“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Zain.

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Margareth )

Share :

Baca Juga

Maluku

Syukuran HUT Ke-80 Brimob di Ambon: Kapolda Resmikan Patung Karel Satsuitubun dan Tegaskan Komitmen “Brimob Presisi untuk Masyarakat”

Maluku

Kapolda Metro Apresiasi Ojol Kamtibmas Gagalkan Curanmor di Cakung
Polresta Cirebon Gelar ‘Jumat Curhat’ untuk Meningkatkan Keamanan Masyarakat
Perjuangkan Hak Petani Sawit, Pemkab Muba – DPRD Muba Fasilitasi Masalah Asuransi Program IDAPERTABUN
Tuntas, Pj Bupati Apriyadi Buat Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
Prediksi Laga Liga 1: PSBS Biak vs Malut United, Siapa Lebih Tangguh?
PDIP Resmi Usung Pramono Anung sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, Rano Karno Jadi Wakil
Skandal Pembiaran Parkir Liar di Ruang Terbuka Hijau Kota Tangerang: Di Mana Penegak Hukum Saat Lingkungan Tergadaikan?

Contact Us