Home / Tangerang Raya

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:11 WIB

Polsek Cipondoh Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Security Proyek Danau Cipondoh

Warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas pengeroyokan dengan kekerasan,  Rabu(14/12/2022).

KOTA TANGERANG, – MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Korban Yudi Saputra (39) security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban.

“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Zain.

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Tangerang 2024: Kapolres Imbau Hindari Politik Identitas dan SARA

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Margareth )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan Gerai Mie Gacoan Jalan Terus.

Tangerang Raya

Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap karena Dugaan Pencabulan: 12 Anak Dievakuasi, 18 Korban Teridentifikasi

Tangerang Raya

Kabupaten Tangerang Jadi “ Hutan Tower” Bupati Tutup Mata ?

Tangerang Raya

Pemasangan Papan Bilbord Reklame di Jalan Raya Serang, Bitung Diduga tidak Ada Ijin

Tangerang Raya

Bupati Zaki Berikan Bonus ke Atlet dan Pelatih Porprov dan Peparprov Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Berbagi dalam Momentum Imlek

Tangerang Raya

Kekecewaan Mencuat, Internal Partai Golkar Kota Tangerang Memanas Akibat Janji Politik Tak Kunjung Terealisasi

Tangerang Raya

Data Pemilih Pemilu 2024 Sinkron, Harap Anggota DPRD Kota Tangerang

Contact Us