Home / Tapanuli Raya

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:41 WIB

Polres Humbahas Meringkus Oknum CU RAPTAMA Parlilitan, Terlibat Penggelapan Dana Nasabah

Humbahas, Suararepubliknews   -Berbondong-bondong  nasabah melaporkan ke pihak kepolisian dan menduduki kantor  CU RAPTAMA Parlilitan, Mereka meminta uang nasabah yang hilang agar dikembalikan pihak CU Raptama yang berada di Desa Sihotang Hasugian Tonga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Jumat (10/01/2025).

Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan pemeriksaan sebagai tersangka laki-laki dengan inisial identitas DH, laki-laki 51 tahun, Katholik, petani / karyawan CU RAPTAMA Parlilitan ( Kasir ) Desa Sihotang Hasugian Tonga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan ia turut dijerat hukum, dasar dari laporan polisi ke 7 Nasabah

  1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / X / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2023 an. Pelapor Lamro Agave Meha
  2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 83 / XI / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 03 November 2023 an. Pelapor Agustina Hasugian
  3. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1388 / XI / 2023 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 November 2023 an. Pelapor Lewinton Hasugian
  4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 Januari 2024
  5. Surat Panggilan I Nomor : SP. gil / 284 / XII /2024 / Reskrim, tanggal 24 Desember 2024
  6. Surat Panggilan II Nomor : SP. gil / 284.a/ I /2025 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2025
  7. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN / 01 / I / 2025 / Reskrim, tanggal 01 Januari 2025Dia dituding terlibat aksi penggelapan dana milik Parlilitan sebanyak

Rp. 1.358.000.000

( Satu Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)  untuk dimiliki secara pribadi tanpa ijin.

Dilansir dari tempat yang terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan tersangka DH melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkan DH menggelapkan dana milik 7 (tujuh) nasabah. meski tak pernah merasa melakukan transaksi  tanpa sepengetahuan para nasabah yang selanjutnya dikuasai oleh DH.Aksi Tersangaka DH melaksanakan penggelapan Dana Nasabah Cu RAPTAMA Parlilitan ini Antara Tahun 2017 s/d 2019.”ujarnya.

Baca Juga  Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Kapolres Humbang Hasundutan menambahkan “kita menetapkan tersangka dan bukti bukti yang cukup serta kita menger perkara kasus ini dan mengarah kepada Kariawan CU RAPTAMA Parlilitan yang berinisial DH, kita percepat berkas agar dilimpahkan ke kejaksaan negeri Humbang Hasundutan,” tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka berinisial DH dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs pasal 372 ancaman hukuman 4 tahun.   (Demak S)

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Oloan Paniaran Nababan Dilantik Menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Humbahas Oleh Rapidin Simbolon.

Tapanuli Raya

Mutasi Pejabat Polres Humbang Hasundutan: Sertijab Kapolsek Dolok Sanggul, Parlilitan, dan Onan Ganjang Resmi Digelar

Tapanuli Raya

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gelar Sidak ke Panbar

Tapanuli Raya

Bupati HumbaBupati Humbahas Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Tapanuli Raya

TP. PKK Humbahas Libatkan dan Ajak Kepala Sekolah SD Sukseskan Transisi PAUD-SD

Tapanuli Raya

LTFW Akan Dilaksanakan di Humbang Hasundutan Mulai 4 – 7 Oktober 2023

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor Kukuhkan 21 Kepala Desa se-Kecamatan Pakkat dalam Perpanjangan Masa Jabatan

Tapanuli Raya

P-APBD Humbahas 2022 Kemungkinan Besar Akan Berjalan.

Contact Us