Home / Banten

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:15 WIB

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

Serang, Suararepubliknews – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh p

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Drg Rully  Penggagas I-HATI untuk Tata Kelola Informasi  Memperkuat Kompetensi SDM

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Panen Raya Jagung Bumdes Bakti Mandiri Bersama Kepala Desa Winong

Banten

Festival Ciomas Ngabring 2026, 3.500 Anak-anak hingga Emak-emak Peragakan Tari Kolosal.

Banten

Skandal Rangkap Jabatan di Desa Cibaliung: Ketua BPD Dicurigai Pegang Dua Jabatan

Banten

Yayasan Brilliant Montessori Gelar Seminar “Gerak dan Cerdas”: Buktikan Olahraga Kunci Peningkatan Prestasi Akademik

Banten

Rapat Dinas Pembentukan Ketua PHBN dan Ketua Pengajian Ulama Umaroh Kecamatan Malingping

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Kopo dan Jawilan.

Banten

Tertinggal dalam Keterbatasan: Kisah Keluarga Ahmad yang Belum Mendapatkan Bantuan Sosial

Banten

TNI dan Masyarakat Bersinergi: Jembatan Blengbeng Cikeusik Diresmikan, Harapan Baru bagi Warga

Contact Us