Home / Banten

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:15 WIB

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

Serang, Suararepubliknews – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh p

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah: Gebrag Ngadu Bedug Momentum Lestarikan Budaya Keislaman

Banten

Diduga Oknum Anggota BPD Desa Ciherang Lakukan Pungutan Liar BLTS

Banten

Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Cigemblong Berbau Penyimpangan: Pengawasan Lemah, Kualitas Dipertanyakan

Banten

Perguruan Pencak Silat Cahaya Karuhun Banten Gelar Pembukaan Latihan dan Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Lestarikan

Banten

BPPKB DPAC Malingping Tebar Kebaikan Ramadhan: Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi

Banten

Perbaikan Jalan Poros Desa Wanasalam Selesai, Kepala Desa Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur

Banten

Translokasi Badak Jawa: Langkah Strategis Konservasi di Habitat Asli

Banten

Pengungkapan Kasus Rudapaksa yang Mengguncang Kecamatan Banjarsari: Ayah Tiri Berulah, Anak Tiri Menderita

Contact Us