Home / Banten

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:15 WIB

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

Serang, Suararepubliknews – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (4/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh p

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Konferensi Cabang XXIII PGRI Padarincang Masa Bakti 2024–2029

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut KORMI Garda Terdepan Bangun Mentalitas Juara.

Banten

SDIM Darunnajah 14 Nurul Ilmi Diduga Manipulasi Data Prestasi Siswa

Banten

Petani Sawit Plasma dan APKASINDO Banten Akan Lapor Pihak PTPN IV PKS Kerta Jaya ke Polda Banten

Banten

KUA Malingping Lakukan Pendataan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren

Banten

Pemuda Gunung Santri Apresiasi Pembangunan Jalan oleh Pemprov Banten

Banten

Skandal Rangkap Jabatan di Desa Cibaliung: Ketua BPD Dicurigai Pegang Dua Jabatan

Banten

Polres Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras  Dalam Operasi Pekat Maung 2026

Banten

Tinjau Banjir di Carenang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tidak Ada Warga Kekurangan Makanan.

Contact Us