Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 November 2022 - 17:41 WIB

Polres Humbahas amankan pelaku Kasus Pembunuhan di Desa Pasaribu

HARAPAN MUNTHE, Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas diamankan Pihak Sat Reskrim Polres Humbahas , Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas. Sabtu (12/11/2022).

Humbahas, suara republik news – Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kec.Doloksanggul Kab. Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan adalah NURMAYA SITUMORANG (43), Kristen, Petani, Perempuan, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas. Sabtu (12/11/2022).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan ke Media bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu HARAPAN MUNTHE, Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan di Pihak Sat Reskrim Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku HARAPAN MUNTHE sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku HARAPAN MUNTHE.

Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.

Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku HARAPAN MUNTHE memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP. Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP.

Upaya yang telah dilakukan Pihak Polres Humbahas yaitu mengecek TKP, Olah TKP, mengamankan Barang Bukti, meminta Keterangan Saksi saksi serta Melakukan Visum Sementara terhadap korban di RSU. Doloksanggul.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 (satu) buah Kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah Belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah).

(Rel/Demak S)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Langkah Pemkot Terkait Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
Memaksimalkan Aplikasi Srikandidan E-Office, Muba Gelar Monitoring dan Evaluasi
DPD dan Dewan Pertimbangan PPNI Muba Resmi Dilantik
Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Diamankan Aparat Kepolisan Daerah Maluku
Peristiwa-Peristiwa Besar Dan Penting Hari Ini Tanggal 29 Mei Di Indonesia dan Dunia
P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Resmi Disetujui Menjadi Perda
Geosite Sipinsur Desa Pearung Masuk 15 Besar Lomba Desa Wisata Nusantara 2024
Miris! Bangunan Tanpa PBG Hiasi Kota Tangerang – “Sudah Kordinasi”

Contact Us