Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:40 WIB

P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Resmi Disetujui Menjadi Perda

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini tercapai dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbahas yang berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama pimpinan DPRD Humbahas, yaitu Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol SH, Wakil Ketua Marolop Manik, dan Labuan Sihombing, secara resmi menandatangani persetujuan bersama tersebut.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat penting, termasuk Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, serta tokoh masyarakat Erikson Simbolon. Tidak ketinggalan pula kehadiran Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD, dan berbagai komponen masyarakat lainnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, enam fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Ranperda P-APBD 2024. Semua fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra Demokrat, dan Persatuan Solidaritas, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi Perda. Pendapat akhir ini disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, seperti Masria Sinaga (PDI Perjuangan), Marolop Situmorang (Golkar), Martini Purba (Hanura), Marsono Simamora (Nasdem), Darwin Sarman Marbun (Gerindra Demokrat), dan Guntur Sariaman Simamora (Persatuan Solidaritas).

Bupati Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas atas kerja sama yang terjalin sehingga tercapai persetujuan bersama ini. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda P-APBD 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda P-APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Hasil evaluasi dari Gubernur akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranperda oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Perda oleh Bupati Humbang Hasundutan.

Proses ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang lebih berkeadilan.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Italia Bangkit dari Ketertinggalan dan Mengalahkan Albania di Laga pembuka Euro 2024
JHON ALINSON HUTAGALUNG
CAMAT KEC. PASARKEMIS  & SEGENAP JAJARAN
Norita Sinaga dan Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Gelar Pelatihan Guru Berkarakter Baik untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Pengenalan Lingkungan Sekaligus Cegah  Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Cirebon Gencarkan Patroli Sepeda Motor
PRESIDEN JOKOWI MENGHADIRI KTT G.7 DI JERMAN.
Bawaslu Humbahas Ajak Insan Pers Aktif Awasi Pemilu Serentak 2024: Tegakkan Pemilu Jujur, Adil, dan Transparan
KPU Kab Cirebon Terus Rajut Sinergitas dengan Instansi Terkait, Demi Menjaga Kondusifitas Tahapan Pemilu

Contact Us