Pembentukan Tim Khusus oleh Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor di Wilayah Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Lampung
Tangerang, suararepubliknews.com – Dalam upaya serius memberantas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 50 tersangka selama dua bulan terakhir, yaitu pada Juli dan Agustus 2024. Penangkapan ini terkait dengan 127 kasus pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim khusus yang dibentuk dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran. Tim ini bekerja secara intensif dan berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam berbagai aksi curanmor.
Rincian Peran Pelaku: Eksekutor, Joki, dan Penadah
Dari total 50 tersangka yang berhasil ditangkap, Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kejahatan tersebut. “Dari 50 tersangka yang kami tangkap, 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 21 orang sebagai joki, dan 4 orang penadah hasil kejahatan,” terang Kapolres Zain.
Para pelaku diketahui berasal dari beberapa wilayah seperti Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung, dan mereka beroperasi secara mobile untuk mencari target kendaraan bermotor di wilayah-wilayah yang menjadi incaran.
Kasus Menonjol: Tersangka Tewas karena Melawan Saat Penangkapan
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Jumat (2/8/2024), ketika seorang tersangka berinisial I alias G tewas setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa para pelaku curanmor tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk meloloskan diri dari penegak hukum.
Modus Operandi: Dari Senjata Api hingga Surat Tugas Palsu
Kapolres Zain juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Salah satunya adalah dengan mengancam korban menggunakan senjata api dan senjata tajam. Selain itu, para pelaku juga merusak kunci motor menggunakan kunci T dan Y.
Bahkan, beberapa tersangka berpura-pura menjadi petugas leasing yang membawa surat tugas palsu untuk mengelabui pemilik kendaraan.
Barang Bukti yang Disita: Motor, Mobil, Senjata Api, dan Rekaman CCTV
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, sejumlah barang bukti berhasil disita. Barang-barang tersebut antara lain 1 pucuk senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 32 unit sepeda motor, 2 mobil, beberapa kunci T dan Y yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, 5 handphone, rekaman CCTV dari beberapa TKP, serta 12 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku: Pasal Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan
Kapolres Zain menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berat terkait pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan mereka, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di berbagai wilayah.
Dengan adanya keberhasilan penangkapan ini, diharapkan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat terus menurun, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. (Rosita)