Home / Tangerang Raya

Jumat, 6 September 2024 - 19:35 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka Kasus Curanmor, 127 TKP Terungkap dalam Dua Bulan

Dalam upaya serius memberantas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 50 tersangka selama dua bulan terakhir

Dalam upaya serius memberantas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 50 tersangka selama dua bulan terakhir

Pembentukan Tim Khusus oleh Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor di Wilayah Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Lampung

Tangerang, suararepubliknews.com – Dalam upaya serius memberantas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 50 tersangka selama dua bulan terakhir, yaitu pada Juli dan Agustus 2024. Penangkapan ini terkait dengan 127 kasus pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim khusus yang dibentuk dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran. Tim ini bekerja secara intensif dan berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam berbagai aksi curanmor.

Rincian Peran Pelaku: Eksekutor, Joki, dan Penadah

Dari total 50 tersangka yang berhasil ditangkap, Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kejahatan tersebut. “Dari 50 tersangka yang kami tangkap, 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 21 orang sebagai joki, dan 4 orang penadah hasil kejahatan,” terang Kapolres Zain.

Para pelaku diketahui berasal dari beberapa wilayah seperti Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung, dan mereka beroperasi secara mobile untuk mencari target kendaraan bermotor di wilayah-wilayah yang menjadi incaran.

Kasus Menonjol: Tersangka Tewas karena Melawan Saat Penangkapan

Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Jumat (2/8/2024), ketika seorang tersangka berinisial I alias G tewas setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa para pelaku curanmor tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk meloloskan diri dari penegak hukum.

Baca Juga  Dampingi Survey Dinas PUPR Dalam Penanganan Banjir, Anggota DPRD Kota Tangerang : Berharap Ada Sodetan Ke Sungai Cisadane
Modus Operandi: Dari Senjata Api hingga Surat Tugas Palsu

Kapolres Zain juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Salah satunya adalah dengan mengancam korban menggunakan senjata api dan senjata tajam. Selain itu, para pelaku juga merusak kunci motor menggunakan kunci T dan Y.

Bahkan, beberapa tersangka berpura-pura menjadi petugas leasing yang membawa surat tugas palsu untuk mengelabui pemilik kendaraan.

Barang Bukti yang Disita: Motor, Mobil, Senjata Api, dan Rekaman CCTV

Dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, sejumlah barang bukti berhasil disita. Barang-barang tersebut antara lain 1 pucuk senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 32 unit sepeda motor, 2 mobil, beberapa kunci T dan Y yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan, 5 handphone, rekaman CCTV dari beberapa TKP, serta 12 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku: Pasal Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan

Kapolres Zain menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berat terkait pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan mereka, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di berbagai wilayah.

Dengan adanya keberhasilan penangkapan ini, diharapkan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat terus menurun, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. (Rosita)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Siswa Dikeluarkan dari Sekolah karena Izin ke Toilet, APH Diminta Tegas!

Tangerang Raya

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum

Tangerang Raya

Siap Maju Dan Sukses Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) Menjadi Peserta Di Kancah Pemilu 2024

Tangerang Raya

Diduga Serangan Jantung, Sopir Ditemukan Meninggal di Tangerang

Tangerang Raya

Bernilai Dan Berkelas Atria Hotel Gading Serpong Hadir Dengan Wajah Baru

Tangerang Raya

Gereja Bethel Indonesia ( GBI ) Gelar Aksi Sosial dan Bakti Sosial Peduli Kasih Banten 2023

Tangerang Raya

Polisi Sektor Ciledug Polrestro Metro Tangerang Kota Tangkap Pembunuh Teman Gara-Gara Cemburu

Tangerang Raya

Maraknya Pembangunan Tower Yang Tidak Berizin Di Kabupaten Tangerang

Contact Us