Siswa kelas 8 SMP Negeri 12 Kota Serang dikeluarkan hanya karena izin ke toilet. Pihak sekolah diduga melanggar prosedur hukum pendidikan
Serang, suararepubliknews.com – Kasus memprihatinkan terjadi di SMP Negeri 12 Kota Serang, Banten. Seorang siswa kelas 8A bernama Adib Ulfiqih dikeluarkan dari sekolah hanya karena izin ke toilet saat jam belajar berlangsung. Peristiwa ini memicu kecaman luas, mengingat sekolah tersebut berstatus akreditasi A yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme pendidikan. Informasi dari masyarakat bahkan menyebutkan bahwa dalam setahun terakhir, sebanyak tujuh siswa telah dikeluarkan dari sekolah ini dengan alasan yang dianggap tidak proporsional.
Kronologi Pemecatan Tanpa Dasar
Ustad Thohir, orang tua Adib Ulfiqih, menjelaskan kejadian memilukan yang menimpa anaknya. Pada Rabu, 20 November 2024, Adib meminta izin ke toilet saat jam pelajaran pukul 09.00 WIB. Adib diketahui mengalami gangguan pencernaan yang membuatnya memerlukan waktu 5-10 menit di toilet. Namun, keputusan pihak sekolah justru mengejutkan. Alih-alih memberikan pengertian atau sanksi yang proporsional, Adib langsung dikeluarkan dari sekolah.
“Anak saya hanya izin ke toilet karena masalah kesehatan, tapi pihak sekolah memutuskan mengeluarkannya. Ke mana lagi anak saya harus sekolah? Tinggal beberapa bulan lagi dia lulus,”
ujar Ustad Thohir kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Meski Ustad Thohir telah mengklarifikasi alasan izin tersebut, pihak sekolah tetap bersikeras dengan keputusan mereka. Tidak ada pertimbangan lain atau upaya penyelesaian yang lebih bijak. Keputusan sepihak ini dinilai tidak manusiawi dan melanggar prinsip pendidikan.
“Kalau memang anak saya salah, seharusnya diberikan sanksi yang mendidik, bukan dikeluarkan. Sekolah itu tempat membina, bukan membuang siswa,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Pendidikan
Keputusan pihak sekolah ini memunculkan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan mereka. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa tanpa prosedur yang jelas juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keputusan ini dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikologis terhadap peserta didik.
APH dan Pemerintah Diminta Turun Tangan
Berbagai pihak, termasuk aktivis masyarakat, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang. Sikap bungkam pihak sekolah, terutama wali kelas bernama Abul, semakin memperkuat anggapan bahwa ada pelanggaran serius dalam kasus ini.
“Ini bukan hanya soal satu siswa, tetapi mencerminkan tata kelola sekolah yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan nasional. Kepala sekolah dan pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas salah satu aktivis pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua institusi pendidikan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











