Selebgram Ternama Kota Bogor, Inisial AJP, Terseret Kasus Promosi Situs Judi Online “KOIN PLAY” dan “ZARAPLAY”
Bogor, suararepubliknews.com – Kapolresta Bogor Kota, Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor pada Selasa (30/10/2024) untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan selebgram Kota Bogor. Tersangka AJP, seorang selebgram berusia 25 tahun dengan 44.900 pengikut di Instagram, ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2024 di daerah Paledang, Kota Bogor. Ia diketahui menjadi brand ambassador situs judi online “KOIN PLAY” dengan bayaran senilai Rp3.650.000 per bulan.
Peran AJP sebagai Brand Ambassador Judi Online: Upaya Promosi yang Melanggar Hukum
Kombes Bismo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas perjudian online, yang sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden dan Kapolri. “Judi sangat merusak kehidupan dan menjadi pintu bagi tindak kriminal lainnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan ini hingga ke akar-akarnya demi Kota Bogor yang aman dari tindak pidana,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Tersangka AJP menerima penawaran menjadi brand ambassador situs judi “KOIN PLAY” melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jennifer (DPO). Selain mempromosikan “KOIN PLAY,” AJP juga diketahui pernah menjadi brand ambassador untuk situs judi “ZARAPLAY” pada Mei hingga Juni 2024 dengan bayaran Rp2.500.000. Semua pembayaran dari promosi ini disebutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sanksi Berat Menanti Tersangka
Kombes Bismo menegaskan bahwa AJP akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Himbauan Kepada Masyarakat untuk Aktif dalam Pemberantasan Judi Online
Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya perjudian online. Laporan dapat dilakukan melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terjebak dalam promosi perjudian. Bersama kita ciptakan lingkungan aman dan bebas dari perjudian,” tambah Kombes Bismo.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan perjudian online, khususnya yang menggunakan selebritas media sosial untuk promosi, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan warga Bogor.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










