Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Februari 2023 - 20:43 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Polresta Cirebon Konferensi Pers amankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (25/2/2023).

 Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Mempererat Silaturahmi, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melakukan Kegiatan Anjangsana di Desa Jumaneri
“Indonesia Raya Dan Pembangunan Daerah Berbasis Penguatan Kelembagaan Strategis, Kualitas Kepemimpinan Dan Komunitas”
Prediksi Persiraja vs Persikabo 1973: Laga Sarat Emosi di Tanah Rencong, Laskar Rencong Incar Kemenangan Penting!
Jelang Wasrik Tim Post Audit, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Sinkronisasi Data Progjagar
Puan Silaturahmi ke kantor PWNU Jawa Timu,Jaga Tradisi

Maluku

Polwan Polda Maluku, Penjaga Nilai Toleransi dan Kedamaian di Tanah Seribu Pulau
Bid Humas Polda Jabar Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon
Pimpin Apel Perdana 2025, Kapolda Maluku: Saya Tegaskan Hindari Perilaku Main Fisik Kepada Masyarakat

Contact Us