Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Februari 2023 - 20:43 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Polresta Cirebon Konferensi Pers amankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (25/2/2023).

 Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Rahasia Bintang: Ungkap Ramalan Zodiak Terbaru untuk 3 Juli 2024!

Maluku

Kompi 2 Yon B Pelopor dan Polres Buru Juarai Lomba Pemanfaatan Lahan Produktif yang Digelar Polda Maluku
Dari Cabor Wushu. Humbahas Raih 2 Emas 2 Perak dan 1 Perunggu di Porprovsu 2022
Video Viral Ketua Ranting Pemuda Pancasila Sodong Memicu Respon, Klarifikasi dan Permintaan Maaf Disampaikan
Simon Fitzmaurice: Mengubah Hidup Melalui Kekuatan Rutinitas Pagi
Bakal Biayai PPG Guru Pendidikan Agama Islam
POLRES KARIMUN SALURKAN BTPKLW UNTUK 3000 ORANG Di TIGA KECAMATAN

Maluku

Densus 88 Edukasi Mahasiswa Baru Universitas Darussalam Ambon soal Bahaya Intoleransi dan Radikalisme

Contact Us