Home / Tak Berkategori

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:41 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Cirebon, Suararepubliknews.com – Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (12/3/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan hanya berselang waktu beberapa jam saja.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TH (27) dan DW (27). Mereka yang berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 290 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (14/3/2024).

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari DW. Diantaranya, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 27 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Muheri ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Maraknya Pembangunan Alfamart Ilegal di Kota Tangerang, Diduga Libatkan Oknum Satpol PP

Jawa Barat

Respon Cepat Polresta Cirebon Rujuk Warga Sakit ke RS Permata Cirebon

Maluku

Personel Polsek Kormomolin Amankan Bentrok di Perbatasan Desa Lumasebu dan Kilmasa
Prediksi Deltras Sidoarjo VS Persipura Jayapura di Matchday 5 Liga 2 Indonesia 2024/2025
Dalam Rangka Memperingati Hari Paskah, Kantor Bea Cukai Bekasi Giat Berbagi Baksos Sembako

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

DP3 A Kabupaten Tangerang
Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus C3

Banten

Satu Tahun Zakiyah-Najib, 717.147 Warga Kurang Mampu Difasilitasi Jaminan Kesehatan, 559.770 Warga Terlayani CKG.

Contact Us