Home / Tak Berkategori

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung di Losari: Pelaku Nekat Mengubur Bayi di Tengah Perjalanan Pulang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Peristiwa Tragis Terungkap Saat Jenazah Bayi Ditemukan Warga, Pelaku Dihukum Berat Akibat Aksi Kejamnya

Cirebon, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabedilan pada Jumat dini hari (13/9/2024), ketika NY membiarkan bayinya meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kronologi Kejadian: Hubungan Gelap dan Upaya Pelaku Menutupi Kejahatannya

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kelahiran bayi tersebut, hasil dari hubungan gelap yang dilakukan NY. Karena takut ketahuan, pelaku memutuskan untuk tidak merawat bayinya, membiarkannya meninggal, dan kemudian membungkus jenazah bayi menggunakan daster. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam tas, lalu NY berniat menguburnya di perjalanan menuju rumahnya.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka melahirkan di kontrakannya di Pabedilan, dan setelah bayi meninggal, ia membungkus jenazah dengan daster, lalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (01/10/2024).

Penemuan Jenazah Bayi dan Penangkapan Pelaku
Rencana NY terungkap ketika seorang warga tanpa sengaja melihat tangan bayi yang muncul dari dalam tanah. Hal ini memicu kepanikan di lingkungan sekitar, dan laporan pun segera dibuat ke pihak berwenang. Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi.

“Tersangka kami tangkap beserta barang bukti yang menunjukkan tindakannya, yaitu tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk menggali lubang kecil,” tambahnya.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Atas tindakan keji tersebut, NY dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat kejahatan ini.

“Tersangka melakukan perbuatannya karena takut ketahuan telah melahirkan anak, dan kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak serta menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Syukuran Tahun Baru 2026 di Kantor Pusat HKBP
FEBRI ANTONIUS
Pemkab Humbahas Laksanakan Kick off Meeting Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026
217 Pasukan BKO Polda Maluku Siap Amankan Pilkada Tual dan Malra
Pemkab Muba Fasilitasi antara PT Inti Agro Dengan Masyarakat Desa Danau Cala dan Bailangu

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan  Perempuan Inspiratif 2025 Bidang Inovasi Pendidikan Daerah.
Bupati Samosir Hadiri Puncak Perayaan Tahun Baru Batak “Artia Sipaha Sada” 2023
Rahma Diani,Paparkan Visi Misi Balon Gubernur Banten.

Contact Us