Home / Tak Berkategori

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung di Losari: Pelaku Nekat Mengubur Bayi di Tengah Perjalanan Pulang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Peristiwa Tragis Terungkap Saat Jenazah Bayi Ditemukan Warga, Pelaku Dihukum Berat Akibat Aksi Kejamnya

Cirebon, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabedilan pada Jumat dini hari (13/9/2024), ketika NY membiarkan bayinya meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kronologi Kejadian: Hubungan Gelap dan Upaya Pelaku Menutupi Kejahatannya

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kelahiran bayi tersebut, hasil dari hubungan gelap yang dilakukan NY. Karena takut ketahuan, pelaku memutuskan untuk tidak merawat bayinya, membiarkannya meninggal, dan kemudian membungkus jenazah bayi menggunakan daster. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam tas, lalu NY berniat menguburnya di perjalanan menuju rumahnya.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka melahirkan di kontrakannya di Pabedilan, dan setelah bayi meninggal, ia membungkus jenazah dengan daster, lalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (01/10/2024).

Penemuan Jenazah Bayi dan Penangkapan Pelaku
Rencana NY terungkap ketika seorang warga tanpa sengaja melihat tangan bayi yang muncul dari dalam tanah. Hal ini memicu kepanikan di lingkungan sekitar, dan laporan pun segera dibuat ke pihak berwenang. Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi.

“Tersangka kami tangkap beserta barang bukti yang menunjukkan tindakannya, yaitu tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk menggali lubang kecil,” tambahnya.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Atas tindakan keji tersebut, NY dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat kejahatan ini.

“Tersangka melakukan perbuatannya karena takut ketahuan telah melahirkan anak, dan kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak serta menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pengerjaan RTH di Karawaci Disorot, LP2KP Surati Disbudpar Kota Tangerang
Menyongsong Hari Jadi Kota Cilegon ke 24,Kadis DPK H.Ismatullah,Bersihkan Lahan Baru Gedung Perpustakaan
Wujudkan Pelayanan Bagi Disabilitas Sensorik Netra, Bimas Katolik Sediakan Kitab Suci Braille dan Fasilitator

TNI/Polri

26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional
Di Hari Ulang Tahun Dandim 0603 Lebak ke-43, Kapolres Lebak berikan Kejutan
Sorotan SuaraRepublikNews.com dari 26 Mei Hingga 31 Mei 2024

Jawa Barat

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional
Sarasehan Hari Jadi Humas Polri ke-73: Mengukuhkan Sinergi dan Inspirasi dari Para Kadivhumas Senior

Contact Us