Home / Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WIB

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Ok, Tiga Lokasi Disikat Dalam Satu Hari

Cirebon, srn – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan A (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Hadiri Lentera Ramadan, Wali Kota Cirebon Dorong Kolaborasi Kepedulian Sosial

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Laksanakan Panen Jagung Ketahanan Pangan

Jawa Barat

Respon Cepat Polresta Cirebon Rujuk Warga Sakit ke RS Permata Cirebon

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Pengukuhan Jabatan Kapolsek Beber

Jawa Barat

Pastikan Kelayakan Aset, Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas untuk Performa Pelayanan Publik yang Masif

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Optimalkan Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting

Jawa Barat

Monitoring Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Amanah

Jawa Barat

Kunjungan Deputi Bidang Usaha Koperasi RI, Panel Barus, Untuk Uji Coba Penyaluran Susu Pasteurisasi KPBS Pangalengan, melalui Koperasi Dalam Mendukung Program MBG di SDN Papak Serang, Desa Serang Mekar, Kec. Ciparay, Kab. Bandung.

Jawa Barat

Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon

Contact Us