Home / Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WIB

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Ok, Tiga Lokasi Disikat Dalam Satu Hari

Cirebon, srn – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan A (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wakil Wali Kota Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat sebagai Regenerasi dan Pelestarian Budaya

Jawa Barat

Tinggalkan Pola Kerja ‘Asal Selesai’, Wali Kota Instruksikan ASN Fokus pada Dampak Nyata ke Masyarakat

Jawa Barat

Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon

Jawa Barat

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Parkir Liar di Area Alfamart Sindang Mekar

Jawa Barat

Dari Pelanggaran Menuju Perubahan: Pesantren Kilat ABH Polresta Cirebon Angkatan Ke-4 Resmi Dimulai

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

Jawa Barat

Festival Serabi Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-599, Wujud Komitmen Lestarikan Kuliner Lokal

Jawa Barat

Klarifikasi Dugaan Pengadaan Seragam Batik di SDN Taman Pawedar Kepsek: Bukan Program Sekolah, Melainkan Permintaan Orang Tua Siswa

Contact Us