Cirebon, suarepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (17/8/2024). Razia ini berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis, baik pabrikan maupun tradisional.
Hasil Razia: Ratusan Botol Miras Disita
Dalam razia yang dilaksanakan di wilayah Plumbon, Depok, Palimanan, hingga Susukan, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita 375 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 506 botol miras tradisional jenis ciu. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Proses Hukum terhadap Penjual Miras
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga memproses hukum penjualnya melalui tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh jajaran Satsamapta Polresta Cirebon.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 375 botol miras pabrikan berbagai merek dan 506 botol miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Langkah Tegas Polresta Cirebon terhadap Peredaran Miras
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum mereka, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran miras di Kabupaten Cirebon. (Muheri)