Home / Tak Berkategori

Kamis, 7 November 2024 - 20:44 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, Tujuh Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online

Polresta Cirebon kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang dan Judi Online untuk Menekan Kriminalitas di Kabupaten Cirebon

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari total empat kasus tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus-kasus ini, jajarannya turut menyita beberapa barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler, lima paspor, satu visa, dan tujuh tiket pesawat yang diduga digunakan dalam aksi perdagangan orang.

Jerat Hukum Bagi Tersangka Kasus TPPO

Tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dikenakan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI).

“Tersangka dalam kasus TPPO ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,”

ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan pers, Kamis (7/11/2024).

Tindakan Tegas Terhadap Kasus Judi Online

Selain kasus TPPO, Polresta Cirebon juga mengamankan tersangka yang terlibat dalam judi online. Para tersangka kasus ini dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga saat ini, Polresta Cirebon masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketujuh tersangka yang telah diamankan.

Komitmen Polresta Cirebon Menekan Kriminalitas

Pengungkapan kasus ini, menurut Kombes Pol Sumarni, merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk terus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami berkomitmen untuk memberantas berbagai tindak kriminal agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam melaporkan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Polresta Cirebon menyediakan dua layanan pelaporan yang dapat diakses masyarakat, yaitu melalui Call Center 110 dan Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kombes Pol Sumarni memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon berharap angka kejahatan dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Apdesi Tuding Penanganan Jalan Nasional Bayah-Cibareno Tidak Maksimial.
Jawara Banten Bersatu Gelar Pembagian Takjil di Tangerang Kota
Georgia Tahan Imbang Republik Ceko 1-1
Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Timur
Bengkung Ngariung,Bengkok Ngaronyok,Bersama Parmaci kita Bisa Berbagi
Bawaslu Kabupaten Buru akan Mengkaji Laporan Pelanggaran Pilkada Yang Diduga Dilakukan Oknum ASN dan Kawan-kawan.
Ketua DPC LSM TRINUSA Nagan Raya : Lembaga Kami Hadir Membela Rakyat Tertindas, Bukan untuk Mencari Keuntungan Pribadi
Bacaan Dzikir Maulid Nabi, Arab dan Latin: Amalan Mudah di Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Contact Us