Home / Maluku

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Polri Lakukan Upaya Tegas dan Terukur, Dua Tersangka Pembunuhan Ketua DPC Golkar Malra Resmi Ditahan

MALUKU , SRN — Kepolisian bergerak cepat dan terukur dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.

Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses Penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, s.i.k., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Pasca kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku.

Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Baca Juga  Kapolda Maluku Sholat Subuh Bersama Masyarakat di Masjid Al-Huda Rumah Tiga, Tekankan Hidup Toleransi dan Kebersamaan Menjaga Kamtibmas

* Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun;
* Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;
* serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Apresiasi Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI

Maluku

Aksi Heroik Personel Polres SBT,   Memberikan Bajunya Untuk Menutupi Tubuh Mahasiwi Yang Bajunya Terbakar Saat Aksi Demo Di Depan Kantor DPRD

Maluku

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Maluku: “Seragam ini tanggung jawab moral. Jaga kehormatan Brimob, jaga nama Polri.”

Maluku

Kakesdam XV/Pattimura Tegaskan Proses Hukum Anggota Terkait Dugaan Calo Casis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar!

Maluku

GISLI Bersama KKP, Pemerintah Daerah, dan Investor Kunci Resmikan Cold Storage PT Indo Ocean Fisheries dan Lantik Pengurus GISLI Cabang Saumlaki, Memperkuat Ekonomi dan Keselamatan Maritim di Kawasan Perbatasan

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Evaluasi Operasi Ketupat 2025 yang di Pimpin Kapolri Secara Virtual

Maluku

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Personel Gabungan Bersihkan Masjid Alfatah Ambon

Maluku

Cek Kesiapan Patroli Personel Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon, Ini Penekanan Kapolda

Contact Us