Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 September 2024 - 22:28 WIB

Presiden Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut: Sedimen yang Diekspor, Bukan Pasir Laut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka kembali ekspor pasir laut, melainkan ekspor sedimen laut yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran kapal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka kembali ekspor pasir laut, melainkan ekspor sedimen laut yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran kapal

Penjelasan Jokowi Terkait Kebijakan Ekspor Sedimen Laut dan Respon dari Para Pihak Mengenai Dampak Lingkungan

Jakarta, suararepubliknews.com –

. Pernyataan ini disampaikan setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Jokowi merespon polemik seputar kebijakan terbaru yang menimbulkan kekhawatiran dampak lingkungan, seperti yang terjadi saat larangan ekspor pasir laut diberlakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Jokowi mengklarifikasi bahwa peraturan pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tidak berkaitan dengan ekspor pasir laut, meski sedimen yang diekspor memang berbentuk pasir.

Sedimen Laut Berbentuk Pasir, Bukan Pasir Laut

Jokowi menjelaskan bahwa sedimen laut berbeda dengan pasir laut. Sedimen yang dimaksud dalam aturan ini berasal dari pengendapan di dasar laut yang berpotensi mengganggu pelayaran. “Meskipun wujud sedimen itu seperti pasir, sekali lagi, yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut,” jelas Jokowi pada 17 September 2024. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pasir laut dan sedimen.

Kontroversi dan Kritik: Pemerintah Dinilai Fokus pada Keuntungan Jangka Pendek

Regulasi baru ini memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan. Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menilai bahwa regulasi tersebut hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang bisa timbul akibat penambangan sedimen di laut.

Parid menyebut bahwa kebijakan tersebut rentan merugikan berbagai wilayah pesisir di Indonesia. “Ini adalah kebijakan yang hanya mengejar keuntungan cepat dan jangka pendek, sementara kerugiannya bisa sangat besar,” kata Parid pada Ahad, 15 September 2024. Ia mengingatkan bahwa dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut bisa sangat merusak.

Respon Emosional Susi Pudjiastuti: Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Akan Merusak Lingkungan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, merespons kebijakan ekspor ini dengan ekspresi yang mengundang simpati publik. Dalam unggahan di akun media sosial X (@susipudjiastuti), Susi memposting emotikon menangis sebagai reaksi terhadap berita pembukaan kembali ekspor pasir laut. Unggahan yang dibuat pada 14 September 2024 itu viral, dengan lebih dari 19 ribu warganet membagikannya, menandakan kecemasan publik terhadap dampak lingkungan dari kebijakan ini.

Alasan Pembukaan Ekspor: Persyaratan Material Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pembukaan izin ekspor sedimen laut dilakukan setelah kebutuhan material pasir untuk dalam negeri dipenuhi. “Pasir laut bisa diekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 13 September 2024.

Kementerian Perdagangan: Ekspor Diperbolehkan Selama Kebutuhan Dalam Negeri Tercukupi

Senada dengan KKP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa ekspor sedimen laut hanya diperbolehkan setelah kepentingan dalam negeri terpenuhi. Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya bisa dilakukan setelah memastikan material dalam negeri mencukupi.

Kebijakan Ekspor yang Dihadapkan pada Tantangan Lingkungan

Kebijakan ekspor sedimen laut ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan, dengan pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah menjanjikan bahwa kebijakan ini akan dijalankan dengan hati-hati untuk meminimalkan dampak lingkungan, namun tantangan besar tetap ada dalam hal implementasi dan pengawasan. **

Share :

Baca Juga

Peristiwa Penting dan Bersejarah pada 30 Juni di Indonesia dan Dunia
SMK Swasta Referencia Aurora Terjerat Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP
Tinjau Pembangunan Asrama Mako Brimob Muba, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Kontraktor
Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Cigemblong.
Secara Acak, Personel Polres Aceh Barat Jalani GaktibplinTes Urine

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Tradisi Purna Tugas Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri dan Pengantar Tugas Wakapolri Baru
Lautaro Martínez Cetak Dua Gol, Argentina Kalahkan Peru 2-0 Tanpa Messi
Mantapkan Sinergitas di Wilayah, Danrem Wijayakusuma Pimpin Apel Sinergitas dan Patroli Skala Besar Banyumas

Contact Us