Tangerang, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten kembali menjadi sorotan publik, baik karena prestasinya maupun kritik tajam yang dilontarkan oleh berbagai pihak. Aktivis dan praktisi hukum Tangerang, Akhwil, SH, memberikan pandangan kritisnya mengenai kinerja Kejari Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan. Berbagai kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan tidak menunjukkan perkembangan berarti, memicu pertanyaan di kalangan masyarakat tentang penanganan kasus-kasus tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi yang Mengendap
Berbagai laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang seolah terhenti di tengah jalan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah ambruknya gedung rumah pompa air dengan proyek ‘Pembangunan DI Kronjo 2’ senilai hampir Rp 1,2 miliar yang dikerjakan oleh CV. Guna Bakti Putra dari APBD TA 2022. LSM SOROD juga melaporkan dugaan persekongkolan tender yang melibatkan CV. Mulia Arinda dan CV. Three Langgeng, serta kasus dugaan mark-up ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’ senilai Rp 55 miliar.
Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus-kasus tersebut. Konfirmasi terakhir yang diberikan oleh Kasi Intel Doni Saputra pada 20 Juni 2024 menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa masih dalam penyelidikan. Namun, perkembangan lebih lanjut belum diketahui hingga kini.
Prestasi dalam Pembangunan Jamban Sehat
Di tengah kritik yang terus mengalir, Kejari Kabupaten Tangerang juga mencatat prestasi dalam membangun 25 unit jamban sehat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Proyek ini mendukung program pemerintah untuk menekan angka stunting dan memberantas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di wilayah tersebut.
Polemik Sumber Anggaran Pembangunan
Meski pembangunan jamban sehat ini dianggap sebagai langkah positif, muncul polemik mengenai sumber anggarannya. Akhwil mempertanyakan apakah anggaran tersebut bersumber dari keuangan Kejaksaan sendiri atau dari APBD Kabupaten Tangerang. Jika menggunakan APBD, perlu dipastikan bahwa sudah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk menghindari tumpang tindih perencanaan dan potensi kerugian negara.
Menurut Akhwil, penting untuk transparan mengenai sumber dana pembangunan jamban ini. “Apakah dananya dari Pemda dalam bentuk hibah atau dari anggaran Kejaksaan sendiri? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan dua anggaran di instansi yang berbeda yang berpotensi merugikan negara,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berada di persimpangan antara kritik keras atas penanganan kasus korupsi dan pujian atas kontribusi sosialnya. Diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik agar Kejari Kabupaten Tangerang dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. (S. Manahan, T)









