Tangerang, Suara republik news. Com – Proyek peningkatan tanggul sungai dan pembangunan turap yang dikerjakan oleh PT. Nurroya Jaya Sejahtera di wilayah Kota Tangerang tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1.346.539.000 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, 15 Mei 2025.
Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan struktur bangunan yang sedang dikerjakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah proses pengecoran yang dilakukan di atas lumpur dengan genangan air, yang secara teknis dapat mengurangi daya tahan dan ketahanan struktur beton.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, besi penyangga juga diketahui hanya ditopang oleh balok kayu yang ditancapkan ke dalam lumpur, bukan oleh struktur permanen atau sistem penyangga teknis yang sesuai standar. Praktik ini dinilai sangat berisiko dan tidak sesuai dengan pedoman konstruksi yang lazim diterapkan dalam pembangunan turap atau tanggul sungai.
*Analisis dan Langkah yang Diperlukan
Para pemerhati pembangunan dan masyarakat sekitar menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kekuatan dan keamanan struktur proyek, agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat di kemudian hari.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan segera dan pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk dinas teknis di Pemerintah Kota Tangerang.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, khususnya yang menyangkut keselamatan masyarakat luas. Proyek peningkatan tanggul dan turap sungai seharusnya menjadi solusi untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan, bukan justru menimbulkan potensi kerugian dan bahaya.
Masyarakat dan lembaga pemantau proyek berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk meninjau kembali pekerjaan ini, dan bila terbukti terjadi pelanggaran teknis, maka pihak pelaksana harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rosita/ team).