Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:06 WIB

Lagi- lagi Ayah Kandung Seruduk Anak  Kandung di Kabupaten Buru

Buru, Suararepubliknews -Belum genap sepekan kasus ayah Kandung Seruduk Anak Kandung di Kabupaten Buru,kini Polres Buru Kembali Tangani Kasus Yang sama Ayah Kandung Seruduk Anak Kandung, Jumat 14. Februari 2025.

Peristiwa Ayah Kandung Seruduk Anak Kudung dilaporkan Pada hari ini Selasa, tanggal 11 Februari 2025 Pukul 13.45 Wit, bertempat di Ruang SPKT Polres Buru,sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKT  / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024;Tindak Pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”

Yangmana korban berInisial WA ( umur 12 tahun 3 bulan)

Sementara Pelaku tak lain lain adalah Ayah kandung Korban berInisial LI umur 34

Menutut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru Akp I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H.,Korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak korban duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai Dengan sekarang Korban duduk di Kls 6 SD (Tahun 2025), korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan di ancam “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh “ ,dan kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada Hari Senin  tanggal 10 Februari 2025, dan persetubuhan itu diketahui terbongkar ,karena ibu kandung korban melihat Bercak (Sperma) di Rok Seragam Pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban.menurut keterangan ibu Korban bahwa terakir kali Ayah Korban Setubuhi Anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban , Kec. Lolongguba Kab. Buru.

Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )

Kini pelaku sudah di tahan di rutan Polres Buru

,dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Paparkan Nota Pengantar RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pelatihan Mendongeng dan Main Boneka Bersama Kak Agus DS Sang Master Mendongeng dan ventriloquist
Sambang Patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko Himbau Kerukunan Lingkungan
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pantur Banjarnahor Adakan Reses Di Desa Matiti.
Pesawat Hercules A-1331 Jajaran Koopsud II Bawa Bantuan Kemanusiaan Pemerintah RI Untuk Korban Gempa Myanmar
Euro 2024: Slovenia 0-0 Denmark
Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah Dengan Masyarakat di Masjid Tua Wapauwe, Tekankan Pentingnya Merawat Warisan Sejarah dan Iman
Pertamina Tindak Tegas 3 SPBU Curang di Yogyakarta Jelang Natal dan Tahun Baru

Contact Us