Ada Gardu Listrik + Truk Tanah Hilir Mudik – Pemkot Diduga Lakukan Pembiaran
KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com. – Warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang resah. Sejak Jumat 07 Agustus 2026, kegiatan pengurukan lahan di Jl. KH. Hasyim Ashari RT 002/002 diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak swasta tanpa ada sosialisasi dan tanpa izin resmi.
Dokumentasi warga menunjukkan tumpukan tanah merah, aktivitas truk, dan lokasi yang berada di kawasan pemukiman. Yang lebih parah, tidak ada papan informasi proyek sama sekali.

“KAMI TANYA IZIN DARI MANA, DIAM SAJA”
Warga mengaku tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak PT maupun kelurahan.
Tiba-tiba ada truk tanah keluar masuk. Ada gardu listrik juga di situ. Kami tanya izinnya mana, AMDALnya mana. Sampai sekarang gak ada jawaban. Ini pembiaran dari pemerintah” kata warga setempat.
5 PELANGGARAN FATAL TERBUKTI
Berdasarkan Perda Kota Tangerang dan UU yang berlaku, kegiatan ini diduga melanggar:
- TANPA IZIN PENGURUKAN Melanggar Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 45 ayat 1: Setiap orang yang melakukan pengurukan tanah wajib memiliki izin dari Walikota.
- TANPA IZIN LINGKUNGAN / AMDAL Melanggar Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang PPLH Pasal 21: Setiap usaha wajib memiliki UKL-UPL/AMDAL.
- BAHAYA KESELAMATAN Melanggar Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan dekat gardu listrik dan pemukiman tanpa pengamanan.
- MERUSAK JALAN UMUM Truk tanah keluar masuk. Melanggar Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan.
5.TIDAK TRANSPARAN Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Tidak ada papan proyek.
PEMBIARAN PEMERINTAH
Hingga Berita ini di turunkan,DPUPR Kota Tangerang, Dina’s LH Kota Tangerang, Dan Kecamatan Cipondoh belum memberi tindakan Tegas. PEMBIARAN ini menimbulkan Dugan adanya kongkalokong Antara oknum pemerintah denggan pihak PELAKSANA.
TUNTUTAN WARGA KENANGA:
- Walikota Tangerang H. Sachrudin segera segel lokasi
- DPU PR Kota Tangerang periksa izin pengurukan
- DLH Kota Tangerang periksa AMDAL/UPL-UKL
- Camat Cipondoh + Lurah Kenanga bertanggung jawab atas pembiaran ini
- Satpol PP hentikan aktivitas truk
Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, warga akan lapor ke Polda Banten dan Kementerian LHK.
Warga menuntut penghentian kegiatan pengurukan di Jl. KH. Hasyim Ashari RT 002/RW 002 Kel. Kenanga Kec. Cipondoh yang diduga tanpa Izin Pengurukan sesuai Perda No.8/2018 dan tanpa Izin Lingkungan sesuai Perda No.6/2012.( Rosita/ team)









