Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:22 WIB

Kemendikbudristek Tangsel Menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahan 2023 Tentang PPKSP

Suararepublik.com, Tangerang Selatan- Dindikbud tangsel, telah menerbitkan  permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang sebagai upaya optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkingan Satuan Pendidikan (PPKSP) .

Deden Deni,SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Menghadiri Acara Puncak Lefenust 2024”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/ahmadeffendi_tea6636/65bf4a54de948f27152d9292/kepala-dinas-pendidikan-kota-tangerang-selatan-menghadiri-acara-puncak-lefenust-2024

Kreator: Ahmad Effendi

 

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Urgensi kehadiran regulasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Salah satu upaya diwujudkan melalui penyusunan Modul Pembelajaran Anti Kekerasan Seksual di Jenjang Satuan Pendidikan, termasuk jenjang pendidikan anak usia dini.

Kepala Dindikbud tangsel deden mengatakan, semua Pemkot(Pemerintahan Kota) harus merumuskan regulasi turunan yang mengakomodasi pembentukan tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Regulasi dalam mencegah dan mengatasi kekerasan perlu punya kejelasan, terutama tentang bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri. Hal tersebut penting agar masyarakat luas, dan utamanya pemangku kepentingan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua bisa mengenali setiap bentuk kekerasan dan mengambil langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasinya.

“Supaya Merdeka Belajar dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, “ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari ancaman kekerasan yang marak terjadi di lingkungan sekolah belakangan ini.

Selain itu, Edukasi dan sosialisasi ke setiap satuan Pendidikan yang melibatkan sejumlah komponen harus rutin, sehingga tenaga Pendidik maupun peserta didik bisa mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan.

“Kekerasan fisik, bullying, intoleransi dan semua tindakan kekerasan tidak boleh terjadi lagi, “tutupnya.

Bia

Share :

Baca Juga

Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Sambangi Polres Malteng, Kenalkan Police Tube dan Latih Konten Digital Menggunakan Smartphone

Maluku

Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif, Rutan Humbahas Kini Panen Telur Setiap Hari dari Peternakan Ayam Kampung
KORAMIL -11/GOMO : SALURKAN BANTUAN TUNAI PKLWN HARI KE- II.

Maluku

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Prediksi Monaco vs Red Star, UEFA Champions League 22 Oktober 2024: Monaco Berusaha Pertahankan Tren Tak Terkalahkan di Kompetisi Eropa
Matikan Bibit Malaria, Babinsa Koramil 1710-02 /Timika Dampingi Petugas Kesehatan Dalam Kegiatan Penyemprotan Pestisida Ke Rumah Warga  
Polsek Mauk Gelar Operasi Gabungan Dini Hari
A.Yani

Contact Us