Gunungsitoli-www.suararepubliknews.com – Respon pengaduan keluarga korban MMZ (22) atas kasus dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri berinisial (Briptu J), Penyidik Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengecekan serta pengawasan atas laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yadsen Hulu) Ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. Senin (1/8/2022).
“iya benar, Bahwa Penyidik Propam Polda Sumut telah datang ke Polres Nias terkait kasus tersebut”, Katanya
Yadsen memberitahu bahwa kasus tersebut tetap akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Propam Polres Nias melalui pengawasan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Selama pengecekan oleh Polda, lanjut dia, Sejumlah saksi korban dan ketiga saksi lainnya telah diperiksa secara intensif. Pemeriksaan tersebut dibantu oleh Seksi Propam Polres Nias.
“Kalau sudah lengkap, Nanti berkas perkara kasus ini akan dikirim ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara”, Terangnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Propam Polres Nias (AIPTU Saat P. Zebua) yang mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim berkas perkara ke Polda Sumatera Utara. Senin (1/8).
Terkait oknum Briptu J, Propam Polres Nias telah melakukan pembinaan selama 5 (lima) hari.
“Berkas perkara akan segera kami kirim ke Polda”, Ujarnya
Sedangkan Budieli Dawolo. SH (Penasehat Hukum korban MMZ) kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas kesungguhan Propam Polri dalam menangani perkara etik yang melibatkan oknum Polisi berinisial Briptu J.
Budieli juga mengharapkan kiranya kasus ini dapat ditangani secara profesional dengan sangsi yang tegas di Gunungsitoli pada Senin 01/08/2022.
“Sejauh ini kami menyampaikan apresiasi kepada Propam Polri atas penanganan kasus Briptu J. Semoga ini dapat ditangani secara profesional dengan pemberian sangsi tegas kepada yang bersangkutan”, Pungkasnya mengakhiri.
(ML)