Home / Tangerang Raya

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:42 WIB

Proyek Tangerang Live, Diduga  tidak Memenuhi Spec dan Standarisasi, Ironisnya Dinas Perkim Tutup Mata.

Tangerang, Suara Republik,News – Proyek Anggaran APBD menelan biaya tidak sedikit, Rp 47 milyar di sekitar jantung kota Tangerang,di sebelah jalan tol dan di wilayah perumahan Moderlan, RT. RW14 ,Kelurahan Poris Pelawad Kota Tangerang diduga tidak memenuhi standarisasi,tidak terpasangnya Papan Proyek, papan KIP  dan mengabaikan keselamatan pekerja,APD dll.Selasa 15/2/2022.

Hasil investigasi awak Media Suara Republik dan Team beberapa pekan lalu, slalu tidak ditanggapi sama Dinas terkait,Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) hari pertama   konfirmasi ke Dinas Perkim 31/01/2022 beralasan lagi rapat di Ciledug,konfirmasi ke 2 Selasa 15/02/2022 kembali dengan jawaban lagi ada rapat di Ciledug juga..seakan akan Dinas tidak mau di temui dan tidak mau di konfirmasi awak media.sedangkan hasil konfirmasi  lewat by fhone ke salah satu P.M(projek meneger) PT ICS.Inti Cipta Sejati(bapak Soni) mengatakan..Abang langsung aja ketemu pk Nasrul yang di Dinas Perkim,katanya lirih.namun apa yang di dapat dari Dinas terkait seakan akan tidak mau di konfirmasi,sedangkan seorang PNS dan yang punya kewenangan menjawab apapun terkait apa yang lagi  di kerjakan(Tangerang Live) ada apa dengan pejabat t)tersebut,,,tidak ada tanggapan apapun.

Lanjut .konfirmasi ke lokasi proyek kembali dapat tanggapan yang tidak sepatutnya di dapat dari pihak  PT ICS,dengan ketemu sama scurity,dan di halang halangi dengan alasan saya juga di perintah sama pimpinan,padahal kita sudah ijin baik baik dengan bahasa yang elegan ijin masuk k dalam proyek untuk memastikan sejauh mana pekerjaan di sana.,:maaf bang tidak boleh siapa  pun masuk,kata scurity. dengan alasan tidak ada orang yang punya kewenangan untuk di temui..lanjut scurity.

Sedangkan seorang jurnalis di Lindungi dengan Undang undang ayat 40 tahun 1999,barangsiapa yang sengaja menghalang halangi dan mencegah tugas jurnalis jelas,kena pasal 18,ayat UU pers menyatakan,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2dan 3,di pidana,dengan pidana penjara paling lama 2tahun,dan denda paling banyak 500juta.

Baca Juga  Kabupaten Tangerang Jadi “ Hutan Tower” Bupati Tutup Mata ?

Sangat di sayangkan Proyek Tangerang Live  yang menelan Anggaran yang tidak sedikit tidak memenuhi standarisasi Undang undang KIP, padahal jelas undang undang no 14 tahun 2008 tentang KIP keterbukaan informasi publik,menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F/undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem peroleh infiarmasi untuk mengembangkan pribadi dan Sosial nya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh,memiliki,dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lembaga Lipanham(Lembaga independent penyelamat ast Negara dan hak azasi manusia) Bang Joy angkat bicara ,….Gimana mau maju dan Tangerang berakhlakul Karimah,kalau pejabat pejabat di atas masih ada nya di Duga korupsi dan lain sebagai nya,malu dengan nama dan Piala Adipura yang 2x di dapat dari RI 1…apalagi ini proyek Tangeang Live….tegas bng Joy.

(Holid/Dedi)

Tag:   Headlineberita Indonesia trendingberita Indonesia viralberita terbaruberita Indonesia terkiniberita trendingberita terupdateberita terkini, Rp 47 milyar, Dinas Prkim

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Skandal PPDB 2024 di SMKN 9 Tangerang: Masyarakat Mendesak Gubernur Almuktabar Bertindak Tegas

Tangerang Raya

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Cipondoh, 4 Remaja Ditangkap dan Dihakimi Warga

Tangerang Raya

Serius Sosialisasi, Lanud Sam Ratulangi Rangkul RRI

Tangerang Raya

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Tangerang Raya

Penutupan Pendaftaran PPDB SMA Negeri di Banten Menimbulkan Keresahan Warga

Tangerang Raya

Minimarket di Sindang Jaya Tangerang Dibobol Maling

Tangerang Raya

Antrian Armada Pengangkut Sampah Ke TPA Rawakucing Meresahkan Masyarakat

Tangerang Raya

Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Contact Us