Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB

PT Mayret Diduga Melanggar Perda Kota Tangerang Penanaman Tiang Tanpa Izin.

Tangerang, Suara republiknews. Com –  13 Maret 2025- PT Mayret diduga melanggar peraturan daerag (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di beberapa lokasi di kota tangerang tanpa memiliki izin yang sah merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

 

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:

Pasal 28

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.

Pasal 55 Ayat (1)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis

– Pembekuan kegiatan

– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:

– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Transformasi Besar Bank BTPN: Penggantian Nama Perseroan dan Fokus pada Pertumbuhan Digital
Prediksi Norwegia vs Austria: Laga UEFA Nations League 2024 di Oslo
Pelaku Kasus Pengeroyokan 2016 Berhasil Diringkus oleh Polsek Balaraja
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Sosialisasikan  Keselamatan Masyarakat
Marhaban Ya Ramadhan, Pemdes Cipeundeuy Gelar Pengajian Rutin tingkat Desa
PPS Pilkada 2024,Segera Rekrut Pantarlih Berikut Jadwal, Syarat,Dan Tugas Pantarlih.
SANGAT APRESIASI KINERJA PEMERITAHAN DESA MOHOLI BERUA BOTOMUZOI
Tips untuk Mencegah Perselingkuhan dalam Hubungan: Jangan Biarkan Orang Ketiga Merusak Cinta Kalian

Contact Us