Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB

PT Mayret Diduga Melanggar Perda Kota Tangerang Penanaman Tiang Tanpa Izin.

Tangerang, Suara republiknews. Com –  13 Maret 2025- PT Mayret diduga melanggar peraturan daerag (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di beberapa lokasi di kota tangerang tanpa memiliki izin yang sah merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

 

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:

Pasal 28

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.

Pasal 55 Ayat (1)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis

– Pembekuan kegiatan

– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:

– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Maluku

Kompi 2 Yon B Pelopor dan Polres Buru Juarai Lomba Pemanfaatan Lahan Produktif yang Digelar Polda Maluku
Polda Maluku Gelar Pembinaan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi untuk Personel
Mitos dan Fakta Stevia: Apakah Stevia Lebih Baik daripada Gula Biasa?
Pemkab Muba Hadiri Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 5 Sekayu
Suasana Penuh Keakraban di Makodam III Siliwangi: Kejutan Ulang Tahun untuk Pangdam III Siliwangi dari Kapolda Jabar
Jaksa Agung Setujui Empat Perkara Narkotika Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Jakarta

Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel
Hut ke-67 Muba, Pj Bupati Apriyadi Hadiahkan Penurunan Stunting Hingga Kemiskinan Ekstrem

Contact Us