Sidang Paripurna Menetapkan Puan Maharani untuk Periode Kedua Sebagai Ketua DPR RI, Bersama Empat Wakil Ketua dari Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKB
Jakarta, suararepubliknews.com – Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan ini disampaikan oleh pimpinan sidang sementara, Guntur Sasono, yang memimpin proses pemilihan dan penetapan pimpinan DPR baru.
Dalam sidang tersebut, Guntur Sasono mengatakan, “Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik tanggal 1 Oktober 2024, bahwa pimpinan DPR adalah, satu, Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPR RI.”
Selain Puan Maharani, terdapat empat wakil ketua DPR yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. Mereka adalah Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Penetapan Kepemimpinan DPR: Peran Sentral Puan Maharani dan Wakil-Wakilnya dalam Periode 2024-2029
Setelah pengumuman ini, Guntur Sasono menanyakan persetujuan dari seluruh peserta sidang paripurna, “Apakah disetujui, dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya.” Dengan kompak, para peserta sidang menjawab, “Setuju,” menandai kesepakatan bersama terhadap penetapan tersebut.
Berikut adalah susunan lengkap pimpinan DPR RI periode 2024-2029:
- Ketua DPR: Puan Maharani (Fraksi PDIP)
- Wakil Ketua DPR: Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
- Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra)
- Wakil Ketua DPR: Saan Mustopa (Fraksi Partai NasDem)
- Wakil Ketua DPR: Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi Partai PKB)
Puan Maharani menyampaikan pidato perdananya setelah terpilih kembali sebagai Ketua DPR RI. Dalam pidatonya, Puan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menghadapi berbagai tantangan bangsa. Ini merupakan periode kedua Puan menjabat sebagai Ketua DPR setelah sukses memimpin di periode sebelumnya.
PDIP sebagai Jawara Pemilu Legislatif: Hak Kursi Ketua DPR Berdasarkan UU MD3
Berdasarkan Undang-Undang MD3, kursi Ketua DPR menjadi hak partai politik pemenang Pemilu Legislatif. Pada Pemilu 2024, PDIP kembali keluar sebagai pemenang untuk ketiga kalinya dengan total 110 kursi di DPR, disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Berikut jumlah kursi tiap partai yang berhasil lolos ke DPR:
- PKB: 68 kursi (11,72%)
- Gerindra: 86 kursi (14,83%)
- PDIP: 110 kursi (18,97%)
- Golkar: 102 kursi (17,59%)
- NasDem: 69 kursi (11,90%)
- PKS: 53 kursi (9,14%)
- PAN: 48 kursi (8,28%)
- Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
Anggota DPR yang Hadir dalam Penetapan Pimpinan: Tingkat Kehadiran Partai-Perwakilan
Dalam sidang paripurna penetapan pimpinan, berikut daftar jumlah anggota DPR yang hadir dari berbagai fraksi:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Hadir 97 dari 109 anggota
- Partai Golkar: Hadir 57 dari 102 anggota
- Partai Gerindra: Hadir 65 dari 86 anggota
- Partai NasDem: Hadir 37 dari 69 anggota
- Partai Kebangkitan Bangsa: Hadir 29 dari 68 anggota
- Partai Keadilan Sejahtera: Hadir 46 dari 53 anggota
- Partai Demokrat: Hadir 20 dari 44 anggota
- Partai Amanat Nasional: Hadir 40 dari 48 anggota
Dengan kesepakatan dari seluruh anggota yang hadir, Puan Maharani dan para wakil ketua DPR lainnya resmi dilantik untuk memimpin lembaga legislatif Indonesia pada periode 2024-2029.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024