Home / Tangerang Raya

Senin, 21 April 2025 - 14:58 WIB

Diduga Oknum PNS Kemenhumkamam Tangerang Terlibat Pungli

Suara Republik. Tangerang – Informasi dari masyarakat menyebutkan Oknum PNS  diduga! melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sebesar dengan berfariasi yang mereka dapat dari pengakuan yang usahanya tertutup pagar . Untuk membongkar pagar oknum kemenhunkam meminta sama  pengusaha  usaha cucian mobil antar Rp 40 – 50 juta untuk membongkar pagar informasi ini di dapat langsung dari pengusaha cucian mobil kesasama pedagan yang satu lokasi yang kena dampak pagar, 21 April 2025.

Masyarakat yang punya usaha tertutup dampak pemagaran lahan kemenhunkam tidak bisa menjalankan usahanya akibat tidak punya uang untuk membuka jalan akses menyogok pegawai oknum kemenhunkam tersebut ujarnya yang tidak mau disebut namanya.

Praktik ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi pemerintah. Minggu 20 April 2025.

Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. -Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, oknum PNS Kemenhunkam juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

Pemberhentian dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta terus mengawasi dan menindak tegas terhadap praktik pungli dan korupsi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.( Rosita.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pekerjaan Pemasangan Kabel Fiber Optik di Tangerang Diduga Tanpa Izin Resmi dan Tanpa Pengawasan

Tangerang Raya

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Tangerang Raya

Surat Terbuka AP3K Viral: Kritik Keras untuk PUPR dan Pemkot Tangerang Soal Turap Poris Indah

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Tangerang Raya

Sebut aja Bg Gepeng,Semangat juang kebersamaan,untuk kepentingan Masyarakat

Tangerang Raya

Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Lapangan Parkir Dispora di Banjar Wijaya Tanpa Papan Anggaran

Tangerang Raya

Penerapan Hukum Di Kejari Kota Tangerang Tidak Relevan .

Contact Us