Home / Tangerang Raya

Senin, 21 April 2025 - 14:58 WIB

Diduga Oknum PNS Kemenhumkamam Tangerang Terlibat Pungli

Suara Republik. Tangerang – Informasi dari masyarakat menyebutkan Oknum PNS  diduga! melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sebesar dengan berfariasi yang mereka dapat dari pengakuan yang usahanya tertutup pagar . Untuk membongkar pagar oknum kemenhunkam meminta sama  pengusaha  usaha cucian mobil antar Rp 40 – 50 juta untuk membongkar pagar informasi ini di dapat langsung dari pengusaha cucian mobil kesasama pedagan yang satu lokasi yang kena dampak pagar, 21 April 2025.

Masyarakat yang punya usaha tertutup dampak pemagaran lahan kemenhunkam tidak bisa menjalankan usahanya akibat tidak punya uang untuk membuka jalan akses menyogok pegawai oknum kemenhunkam tersebut ujarnya yang tidak mau disebut namanya.

Praktik ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi pemerintah. Minggu 20 April 2025.

Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. -Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, oknum PNS Kemenhunkam juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

Pemberhentian dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta terus mengawasi dan menindak tegas terhadap praktik pungli dan korupsi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.( Rosita.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

Tangerang Raya

BANGUNAN 2 LANTAI DI CIPONDOH BERDIRI TANPA PBG — PENGAWAS: GUBERNUR BANTEN KERABAT PEMILIK, URUSAN IZIN TIDAK SAYA KETAHUI

Tangerang Raya

DPP LSM Jawara Banten Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Polda Banten

Tangerang Raya

BANGUNAN TANPA PBG DI TANGERANG: ALASAN BERUBAH-ubah, “DIAWAS DINAS KESEHATAN” TANTANG PERDA — IZIN DIURUS KELURAHAN?

Tangerang Raya

Karang Taruna Kecamatan Pasar Kemis Dilantik, Siapkah Membawa Perubahan Besar?

Tangerang Raya

Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

Tangerang Raya

PRESTASI TAK DIHARGAI: Berkas Lengkap & Sudah Diverifikasi, Nama Anak Tak Muncul di Sistem SPMB SMPN 32 Tangerang

Contact Us