Suara Republik. Tangerang – Informasi dari masyarakat menyebutkan Oknum PNS diduga! melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sebesar dengan berfariasi yang mereka dapat dari pengakuan yang usahanya tertutup pagar . Untuk membongkar pagar oknum kemenhunkam meminta sama pengusaha usaha cucian mobil antar Rp 40 – 50 juta untuk membongkar pagar informasi ini di dapat langsung dari pengusaha cucian mobil kesasama pedagan yang satu lokasi yang kena dampak pagar, 21 April 2025.
Masyarakat yang punya usaha tertutup dampak pemagaran lahan kemenhunkam tidak bisa menjalankan usahanya akibat tidak punya uang untuk membuka jalan akses menyogok pegawai oknum kemenhunkam tersebut ujarnya yang tidak mau disebut namanya.
Praktik ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi pemerintah. Minggu 20 April 2025.
Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. -Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, oknum PNS Kemenhunkam juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS
Pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta terus mengawasi dan menindak tegas terhadap praktik pungli dan korupsi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.( Rosita.)