Buru, SRN – Sebuah keresahan yang lama terpendam di benak para orang tua siswa di Kabupaten Buru akhirnya menemukan titik terang.
Di tengah perjuangan menyekolahkan anak, bayang-bayang iuran tak resmi seolah menjadi beban yang tak kunjung usai.
Kini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Buru, Iqbal Azis S.E., M.M., memberikan jawaban tegas yang telah lama dinantikan.
Praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite hingga sorotan tajam terhadap kualitas mengajar guru menjadi fokus utama dalam pernyataannya.
Lantas, seberapa serius ancaman bagi para pelaku, dan apa sebenarnya beda pungutan liar dan sumbangan yang sah menurut aturan? Simak penelusuran mendalam berikut ini.
Beda Tipis Sumbangan Sah dan Pungutan Liar
Menjawab keresahan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Buru mengungkap fakta yang sebenarnya mengenai legalitas iuran komite.
Kadisdik Iqbal Azis menegaskan bahwa tidak semua penarikan dana oleh komite sekolah adalah ilegal, namun ada batas tipis yang sering dilanggar.
“Pungutan uang komite bisa menjadi pungli jika bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak transparan,” tegas Iqbal Azis dalam wawancara khusus di Namlea.
Ia menjelaskan, jika sebuah iuran bersifat sukarela, tidak mengikat, dan transparan dalam pengelolaannya berdasarkan kebutuhan nyata sekolah yang disepakati bersama orang tua, maka hal itu diperbolehkan sebagai sumbangan pendidikan.
“Harus punya kesepakatan dengan orang tua siswa dan kalau benar-benar dibutuhkan kita bisa menyikapi, tapi kalau memberatkan orang tua tidak boleh,” tambahnya, menggarisbawahi prinsip utama.
Ancaman Sanksi Tegas di Depan Mata
Dinas Pendidikan menyatakan bahwa era toleransi terhadap praktik pungli telah berakhir.
Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap pengawasan ketat dan siap memberikan sanksi tanpa pandang bulu bagi oknum yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Terkhususnya untuk para guru, kalau ditemukan ada pungli dari guru untuk orang tua siswa, kita akan mengambil tindakan teguran,” jelas Kadisdik.
“Dan sanksinya untuk kepala sekolah, kita akan turunkan jabatan satu tingkat dari kepala sekolah,” lanjutnya, menandakan keseriusan dalam penindakan.
Fokus Utama: Membangun Kualitas Pendidikan
Di balik ketegasan memberantas pungli, terungkap sebuah alasan yang lebih mendasar: sebuah mimpi besar untuk mengangkat martabat pendidikan di Kabupaten Buru.
Kadisdik Iqbal Azis secara jujur mengakui bahwa kualitas pendidikan di daerahnya masih tertinggal jauh dibandingkan daerah lain.
Menurutnya, percuma membangun infrastruktur megah jika tidak diimbangi dengan mutu pengajaran yang unggul.
Adapun beberapa langkah strategis yang menjadi prioritas untuk mengejar ketertinggalan tersebut adalah:
Pelatihan Guru Berkelanjutan: Mengadakan pelatihan-pelatihan intensif untuk memperbarui metode mengajar guru agar lebih efektif dan relevan.
Program Presentasi Guru: Melibatkan para guru secara aktif dalam setiap kegiatan untuk mempresentasikan inovasi dan metode pengajaran terbaik mereka.
Pengawasan Proses Belajar: Memperhatikan dan mengevaluasi secara langsung proses belajar-mengajar di dalam kelas untuk memastikan standar kualitas terpenuhi.
“Kalau terkait dengan infrastruktur mau dibangun tapi kalau tidak ada mutunya, sama saja,” tutupnya dengan nada penuh makna.
Aturan Hukum yang Menjadi Dasar
Tindakan tegas yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buru bukan tanpa landasan.
Langkah ini didasarkan pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang jelas dan mengikat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemberantasan pungli ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rincian praktik yang dilarang keras:
Pungutan Wajib: Sekolah, guru, maupun komite dilarang melakukan pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat siswa atau orang tua.
Nominal Ditentukan: Larangan penentuan jumlah nominal dan batas waktu pembayaran yang spesifik, yang menjadi ciri utama pungutan, bukan sumbangan.
Sanksi Pidana: Pelaku pungli bahkan dapat dijerat sanksi hukum yang jauh lebih berat, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Demikian informasi terbaru terkait komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dalam memberantas pungli demi pendidikan yang lebih bermutu dan berintegritas. (DHET)










