Home / Tak Berkategori

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:14 WIB

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Jakarta – Guna mewujudkan ruang wilayah aman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan Investasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memaparkan rancangan peraturan kepala Daerah (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Hal ini disampaikannya langsung dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir Cabriel Triwibawa M.Eng Sc., dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024).

Rakor yang digelar ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Muba pada tanggal 26 April 2024 lalu, perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sungai Lilin.

Selain Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Kementerian juga mengundang Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi membuka paparannya dengan menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin.

“Kawasan perkotaan Sungai Lilin ini pak, berdasarkan aspek fungsional dan administrasinya memiliki luas 2.723,62 hektare, yang terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian di Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, sebagian Desa Mekar Jadi, sebagian Desa Pinang Banjar; dan sebagian Desa Sri Gunung. Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Sungai Lilin sebagai centra ekonomi berbasis perdagangan dan jasa yang aman dan berkelanjutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.

Sandi berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga lanjutnya RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka kami berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,”Pungkasnya.

Turut hadir mendampingi diantaranya, Kepala dinas PUPR Muba Alva Elan, SST  MPSDA., Kepala Dinas PMPTSP Muba Riki Junaidi, AP MSi., Kepala DTPHP Muba Ir. A Thamrin, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, ST MSi., Kepala Bappeda diwakili, kepala DHL diwakili Kabid PDTL Ilham ST MSI, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Pranata Humas Ahli Muda Slamet Rianto SE MSi., Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Agung Perdana SSTP MSi.

Share :

Baca Juga

Semarak Lomba BarisBerbaris Menyambut HUT RI Ke-78 di Muba
Penyisihan Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda Cup 1 U-17 Putri Dan U-17 Cup II Putra  Kembali Digelar
ACE Hadirkan Inspirasi Melalui Program “ Serunya Kebersamaan Akhir Tahun “
Rayakan Natal dan Serahkan Bantuan Ketum Bhayangkari di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian
Al Nassr Ditahan Imbang Al Raed: Cristiano Ronaldo Bawa Tim Unggul, Namun Keunggulan Lenyap di Babak Kedua

Maluku

Polres Buru Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Salawaku 2026, Wujud Sinergi Jaga Keamanan Idul Fitri

Maluku

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Maluku

Jelang Idul Fitri, Brimob Maluku Lakukan Patroli Preventif di Pusat Aktivitas Warga

Contact Us