SatReskrim polres pulau buru lakukan Penyerahan Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Minerba (APRI) a.n. a.n IMRAN SAFI MALLA Dkk, kepada JPU /Kejaksaan Negri Buru, 21 Juni 2023.
Pulau Buru(Namlea)SuaraReublikNews.com.-SatReskrim polres pulau buru lakukan Penyerahan Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Minerba (APRI) a.n. a.n IMRAN SAFI MALLA Dkk, kepada JPU /Kejaksaan Negri Buru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka a.n IMRAN SAFI MALLA DKK,sesuai dengan Surat Nomor : B / 12 / VI / RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 21 Juni 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Tanggal 25 Februari 2023. Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./Reskrim, tanggal 25 Februari 2023.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 28 Februari 2023.Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B-310/Q.1.14./Eku.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023, perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama Sdr. IMRAN SAFI MALLA Alias IMRAN sudah lengkap (P21).
Terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan dengan membawa alat-alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin dan atau Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Juncto Pasal 56 ke-1e KUHPidana,
Kegiatan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di sungai anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kab. Buru dan WORKSHOP APRI Jalur B Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan. Waelata Kabupaten Buru










