Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:40 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H Konferensi Pers, amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket Rabu (23/8/2023).

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

 

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

 

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Memahami Gangguan Konsentrasi pada Anak: ADHD dan Penyebab Lainnya
Dengan “Rumah Kemasan” Diharapkan UMKM Humbahas Bisa Maju dan Berkembang

Maluku

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Warga, Polisi Patroli Pusat Keramaian di Kota Ambon

Maluku

Dari Mimbar Jumat di Maluku Tengah, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kemanusiaan dan Kedamaian
Ujian Pengisian Jabatan Perangkat desa Winong Berjalan lancar
Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2024 dari Wakil Presiden RI
Sambut Ramadhan 1444 H,Siswa-siswi SD Negeri 2 Sukatani Ikuti Kegiatan Pesantren Kilat/Sanlat

Daerah

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

Contact Us