Lebak, suararepubliknews.com – Seorang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis shabu berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten. Pelaku berinisial HR (26), warga Kecamatan Cibadak, ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus bekas rokok yang berisi tiga bungkus lakban warna cream, masing-masing berisi satu bungkus kertas tisu yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,20 gram. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus lakban warna hitam dengan isi yang sama, dengan berat brutto 4,06 gram, serta satu unit handphone merek Vivo tipe V2026 warna hitam, satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah lakban warna cream, dan satu buah lakban warna hitam.
Pengungkapan Kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, pelaku HR berhasil diamankan pada Selasa (13/8/2024) pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. “Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” jelas Ngapip.
Komitmen Polres Lebak dalam Pemberantasan Narkoba
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. “Ini sejalan dengan program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi,” tambahnya.
Pelaku HR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Ngapip. (Iwan H)