(Para Ketua LSM Tulungagung di kantor Kejari Tulungagung)
Tulungagung, suararepubliknews – Berita diberhentikannya kasus Bantuan Siswa Miskin 2021 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung memicu reaksi keras dari berbagai unsur publik. Termasuk sejumlah lembaga masyarakat yang langsung mendatangi kantor Kejari Tulungagung untuk menanyakan perihal perkara tersebut, Senin (11/12/2023).
PKTP Tulungagung, salah satu lembaga masyarakat yang hadir bersama perwakilan LSM lain meminta salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Sebagai pelapor, PKTP Tulungagung menilai pihaknya berhak mendapatkan perkembangan atas kasus yang dilaporkan.
Seperti dikatakan Pelaksana Harian PKTP Tulungagung, Susetyo Nugroho.
“Sesuai UU. No 31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat 2, kami pelapor berhak memperoleh jawaban tentang laporannya kepada penegak hukum tapi lini sudah lebih dari 30 hari sejak kami berkirim surat, tetapi diabaikan oleh mereka, untuk itulah kami menagihnya di kantor Kejari,” kata Susetyo Nugroho.
Susetyo juga menambahkan tentang pernyataan Kejari Tulungagung yang mengatakan di media online bahwa kasus BSM 2021 tidak cukup bukti.
“Aneh kan?? karena tahun lalu sudah gelar perkara dan hasilnya ditemukan unsur perubahan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lalu sekarang yang terjadi justru sebaliknya, kasus dihentikan karena tidak cukup bukti”. pungkas Susetyo.(nicholas/tla)










