Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:19 WIB

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Cirebon Konferensi Pers ungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (1/3/2023).

 Suara republik news-  Com, Cirebon. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Januari hingga Februari 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Pererat Hubungan Dengan Keluarga Besar, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Olahraga Dan Mancing Bersama
Operasi Pasar Pangan Murah PT Pos Indonesia KCP Malingping: Membantu Masyarakat dengan Harga Spesial

Tangerang Raya

Giat Sispam Mako Anggota Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang
Tujuh Nama Terpilih Sebagai Pengurus Koperasi KPRI BAGUS Tanggunggunung

Maluku

Polda Maluku Gelar Upacara Pengibaran Bendera,  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-80 , Ini Pesan Kapolda
Panduan Lengkap Horoskop untuk Setiap Zodiak: 2 Agustus 2024
Festival Kopi Se-Kawasan Danau Toba dan Lomba Menggambar Meriahkan Wisata Sipinsur
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Contact Us