Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:19 WIB

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Cirebon Konferensi Pers ungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (1/3/2023).

 Suara republik news-  Com, Cirebon. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Januari hingga Februari 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Pemkab Muba Siap Mendukung FOLU Net Sink 2030 Bidang Konservasi

TNI/Polri

Kembali Apresiasi Polri Soal Arus Mudik, Presiden: Polisi Paling Sering Dicaci Maki tapi Tetap Kerja Keras
Paslon Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja, Sampaikan Rasa Terimakasihnya Atas Amanah Warga Kab Bekasi
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Tokoh Agama Cirebon Gencar Ajakan Persatuan dan Kesatuan
Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya
Kawal Ketat Pilkada Serentak, Pejabat Utama Polda Maluku Terjun Langsung sebagai Pamatwil di 11 Kabupaten/Kota
Perhimpunan Indonesia Tionghoa Tangsel, Perbankan ,INTANI, IKPI Bersatu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Emas.
KPU Lebak Tetapkan Titik-titik Lokasi Kampanye Pemilu 2024

Contact Us