Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Selebgram Ratu Entok Ditangkap Terkait Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Selebgram kontroversial, Ratu Entok, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara pada Selasa, 8 Oktober 2024

Selebgram kontroversial, Ratu Entok, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara pada Selasa, 8 Oktober 2024

Gerakan Angkatan Muda Kristen Sumut dan GMKI Melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, Konten Kontroversialnya Diduga Menghina Agama Kristen

Medan, suararepubliknews.com – Selebgram kontroversial, Ratu Entok, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa saat ini Ratu Entok sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Siber Polda Sumut.

“Kami telah menangkap Ratu Entok di rumahnya. Saat ini ia tengah diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama. Kita akan tunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Hadi, Selasa (8/10/2024).

GAMKI dan GMKI Memimpin Pelaporan, Konten Tiktok Disebut Menghina Kristen

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat, 4 Oktober 2024. Laporan yang dibuat oleh Sekjen GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, dan Daniel Chandra Simangunsong ini menganggap video yang diunggah Ratu Entok melalui akun TikTok-nya, @ratuentokglowskincare, sebagai bentuk penghinaan terhadap agama Kristen.

Dalam video tersebut, Ratu Entok terlihat berbicara di depan sebuah foto yang diyakini sebagai Yesus Kristus, dengan menyebutkan agar rambut pada gambar tersebut dicukur karena dianggap menyerupai perempuan. Unggahan tersebut segera memicu kemarahan di kalangan umat Kristiani yang menilai hal itu sebagai tindakan menistakan agama.

Video Klarifikasi Tidak Mengurangi Kegaduhan, Proses Hukum Berlanjut

Meski video tersebut telah dihapus dari akun TikTok-nya dan Ratu Entok telah memposting video klarifikasi, kontroversi tetap berlanjut. Dalam klarifikasinya, Ratu Entok mengaku bahwa video yang tersebar sudah dipotong dan diedit oleh pihak lain untuk menciptakan kegaduhan. Dia juga mengklaim tidak tahu bahwa foto yang ditampilkan dalam video tersebut adalah Yesus Kristus.

“Saya tidak tahu bahwa foto tersebut adalah Yesus. Saya mendapat gambar itu dari Google saat mencari tokoh agama berambut panjang,” ujar Ratu Entok dalam klarifikasinya.

Namun, klarifikasi ini tidak meredam kemarahan publik. GAMKI Sumut tetap mendesak Polda Sumut agar segera menyelidiki dan menindak selebgram tersebut secara tegas. Swangro Lumbanbatu menyatakan bahwa pihaknya siap mengerahkan massa jika Polda tidak segera mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku.

Proses Hukum Terus Berjalan, Polda Sumut Tetap Mengusut Kasus

Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kedatangan Kapolda Maluku yang Baru: Sambutan Meriah dan Penuh Kehangatan di Mapolda Maluku
Jonsen Siregar
Polemik,,,,¿¿???Pengadaan Kambing Program Bantuan Pemberdayaan Masyarakat Belum Di Bayar Oleh Bendahara Desa
Dosmar Banjarnahor Hadiri Acara “Doa Bersama Lintas Agama” Digelar Mapolres Humbahas
Kejaksaan Negeri Depok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Pajak: Penahanan Direktur Perusahaan Konstruksi yang Diduga Mengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar
Dedikasikan Gerakan TP PKK untuk Pemberdayaan Keluarga di Muba
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Amanah Permas Agung Kecamatan Cigemblong Gelar Uji Kesetaraan
Dua Srikandi Polwan Maluku Raih Medali Perak di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Contact Us