Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 September 2024 - 22:26 WIB

Setelah Pensiun, Jokowi dan Ma’ruf Amin Bakal Terima Pensiun Miliaran Rupiah dan Fasilitas Lengkap

residen Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan rencananya untuk kembali ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan kembali ke dunia pesantren sebagai kiai

residen Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan rencananya untuk kembali ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan kembali ke dunia pesantren sebagai kiai

Rincian Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin, Ditambah Fasilitas Negara Setelah Purnatugas pada Oktober 2024

Kalimantan Timur, suararepubliknews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan rencananya untuk kembali ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan kembali ke dunia pesantren sebagai kiai. Namun, sebelum kembali ke kehidupan biasa, baik Jokowi maupun Ma’ruf Amin akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas dari negara sesuai peraturan yang berlaku.

Pensiun Pokok Presiden dan Wakil Presiden: Rp30 Juta untuk Jokowi dan Rp20 Juta untuk Ma’ruf Amin

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, bekas presiden dan wakil presiden berhak menerima pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji tertinggi pejabat negara lainnya, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sehingga Jokowi akan menerima pensiun pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6).

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4), berdasarkan ketentuan gaji pokok wakil presiden yang empat kali lipat dari pejabat negara tertinggi.

Tunjangan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden: Rp32,5 Juta untuk Jokowi dan Rp22 Juta untuk Ma’ruf Amin

Selain pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan bagi presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Selain itu, presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang biasanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan risiko pekerjaan.

Fasilitas Lengkap dari Negara untuk Kehidupan Pasca-Pensiun

Seperti dilansir dari media berita terpercaya, selain uang pensiun dan tunjangan, bekas presiden dan wakil presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, mereka berhak menerima fasilitas berupa rumah pensiun yang layak, kendaraan negara dengan pengemudi, serta biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon.

Negara juga akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan pribadi serta anggota keluarga bekas presiden dan wakil presiden.

Pasca-Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin

Dengan pensiun pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menikmati masa pensiun mereka dengan fasilitas lengkap yang dijamin oleh negara. Jokowi akan kembali ke Solo, sedangkan Ma’ruf Amin akan kembali mengabdikan diri di dunia pesantren. Kendati demikian, negara tetap memastikan bahwa kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Share :

Baca Juga

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumber
625 KPM Desa Cipeundeuy Terima Bantuan Pangan Beras Medium 10 Kg
Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2024: Terungkap Nasibmu Hari Ini!
Jalan Malingping: Rusak Berlubang, dan Rawan Kecelakaan.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat, Sapa Mama-Mama Penjual Lokal di Intan Jaya
Ir. Marlis Silitonga
Dalam Kasus Lahan Lie Pie Guan, Lurah Selapang Jaya Bungkam Penyidik dengan Dokumen Jaman Sun Go Kong
Ketua KPU Kabupaten Buru Beserta Kapolres Sosialisasi Pencegahan Dini Pemilu 2024

Contact Us